Pemindahan Tahanan Lampung
Mantan Kasat Narkoba Andri Gustami Jalani Pidana Mati di Nusakambangan
Lapas Rajabasa menilai mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami berpotensi high risk.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Indra Simanjuntak
Dokumentasi Tribunlampung.co.id
Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami saat sidang di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (23/11/2023).
"Ada 21 orang yang kami pindahkan ke Nusakambangan, satu diantaranya napi Andri Gustami yang merupakan jaringan gembong narkotika Fredy Pratama," kata Kadivpas Kanwil Kemenkumham Lampung, Kusnali, Jumat (6/12/2024).
Dengan rinciannya yakni 19 orang kasus narkotika yang menjerat selama di dalam jeruji besi.
"Kemudian satu orang pidana perlindungan anak dan satu napi lagi karena kasus pembunuhan," kata Kusnali.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Pemindahan Tahanan Lampung
Andri Gustami Bisa Pengaruhi Narapidana Lain Hingga Dipindah ke Nusakambangan dari Lampung |
![]() |
---|
Pemindahan Narapidana ke Nusakambangan dari Lampung Cegah Peredaran Narkoba di Penjara |
![]() |
---|
Andri Gustami Eks Kasatnarkoba Lampung Selatan Jalani Pidana Mati di Nusakambangan |
![]() |
---|
Kemenkumham Lampung Harapkan Narapidana yang Dikirim ke Nusakambangan Berprilaku Baik |
![]() |
---|
Andri Gustami Dipindahkan ke Nusakambangan dari Lapas Rajabasa Bandar Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.