Pemindahan Tahanan Lampung

Mantan Kasat Narkoba Andri Gustami Jalani Pidana Mati di Nusakambangan

Lapas Rajabasa menilai mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami berpotensi high risk. 

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Indra Simanjuntak
Dokumentasi Tribunlampung.co.id
Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami saat sidang di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (23/11/2023). 

"Ada 21 orang yang kami pindahkan ke Nusakambangan, satu diantaranya napi Andri Gustami yang merupakan jaringan gembong narkotika Fredy Pratama," kata Kadivpas Kanwil Kemenkumham Lampung, Kusnali, Jumat (6/12/2024). 

Dengan rinciannya yakni 19 orang kasus narkotika yang menjerat selama di dalam jeruji besi. 

"Kemudian satu orang pidana perlindungan anak dan satu napi lagi karena kasus pembunuhan," kata Kusnali. 

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved