Ijazah Palsu DPRD Lampung Selatan

Dinas Pendidikan Belum Beri Tanggapan Soal Ijazah Palsu Anggota DPRD Lampung Selatan

Dinas Pendidikan Lampung belum beri tanggapan soal ijazah palsu milik Supriyanti dikeluarkan oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat ( PKBM ) Bougenvil

|
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Tri Yulianto
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)
Kadisdikbud Lampung Sulpakar. Dinas Pendidikan Lampung belum beri tanggapan soal ijazah palsu milik Supriyanti dikeluarkan oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat ( PKBM ) Bougenvil 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan- Polda Lampung mengungkap ijazah palsu milik Supriyanti dikeluarkan oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat ( PKBM ) Bougenvil.

PKBM Bugenvil sendiri yang berlokasi di Desa Sukatani, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, sebagai lembaga pendidikan non formal resmi. 

Terkait hal PKBM Bugenvil, Dinas Pendidikan Lampung Selatan mengarahkan ke Dinas Pendidikan Lampung karena tingkatan SMA ditangani instansi provinsi.

Hal itu diungkap Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan Asep Jamhur.

Menurutnya yang bisa menjawab hal tersebut merupakan Dinas Pendidikan Provinsi, selaku instansi yang membawahi setingkap SMA/SLTA.

"Harusnya tanyakan ke Dinas Pendidikan Provinsi karena ini tupoksi mereka. Yang dipalsukan ijazah SMA bukan SMP. Kalau kami kan hanya nengurusi ijazah TK/PAUD, SD dan SMP," ujarnya, Selasa (17/12/2024).

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Sulpakar belum memberikan jawaban.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Lampung menetapkan dua tersangka kasus penggunaan ijazah palsu pada kontestasi pemilihan calon legislatif (Pileg) 2024.

Kedua tersangka Supriyanti (50) selaku anggota DPRD yang saat ini duduk di kursi anggota Komisi II dari Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Lampung Selatan dan pengguna ijazah palsu. Serta AS sebagai penerbit ijazah palsu.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik membenarkan status tersangka terhadap Supriyanti dan AS tersebut.

Penetapan ini berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara tim Unit IV Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung.

"Hasil gelar perkara penetapan tersangka disimpulkan terhadap terlapor Supriyanti dan AS selaku pengguna dan penerbit Ijazah palsu ini dapat ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya, Selasa (17/12/2024).

Dalam perkara ini, Umi mengungkapkan, keduanya terbukti melanggar tindak pidana sistem pendidikan nasional dan dipersangkaan Pasal 69 Ayat (1) dan atau Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 Jo. Pasal 55 KUHP.

Lebih lanjut, tersangka Supriyanti diduga kuat menggunakan ijazah yang dikeluarkan oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bougenvil tanpa melalui proses yang diatur dalam undang undang dan peraturan lain mengatur tentang sistem pendidikan nasional.

"Pelanggaran ini dapat diketahui dan dibuktikan melalui data yang tercantum dalam Ijazah tersebut merupakan milik orang lain yang salah satu pokoknya yaitu Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)," ujarnya

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved