Ijazah Palsu DPRD Lampung Selatan

Dinas Pendidikan Belum Beri Tanggapan Soal Ijazah Palsu Anggota DPRD Lampung Selatan

Dinas Pendidikan Lampung belum beri tanggapan soal ijazah palsu milik Supriyanti dikeluarkan oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat ( PKBM ) Bougenvil

|
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Tri Yulianto
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)
Kadisdikbud Lampung Sulpakar. Dinas Pendidikan Lampung belum beri tanggapan soal ijazah palsu milik Supriyanti dikeluarkan oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat ( PKBM ) Bougenvil 

Melalui penggunaan penerbit ijazah bodong tersebut, tersangka Supriyanti menggunakannya sebagai salah satu persyaratan mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan Dapil 6 meliputi Kecamatan Tanjung Bintang, Tanjung Sari, dan Merbau Mataram.

Setelah penetapan ini, penyidik Ditreskrimsus akan melakukan pemeriksaan tersangka terhadap Supriyanti dan AS.

Kemudian mengirimkan berkas tahap I ke Kejati Lampung.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved