Kasus Pembunuhan di Lamsel

Bunuh Pacar karena Dituntut Nikah, Gerak-gerik Cahyo Sempat Kelabui Warga

Cahyo (45), pria asal Lampung Selatan yang diduga melakukan pembunuhan terhadap Sugiarti (44), lantaran dituntut nikah, sempat kelabui warga.

Tribunnews.com
Foto ilustrasi, suasana pemakaman. | Cahyo (45), pria asal Lampung Selatan yang diduga melakukan pembunuhan terhadap kekasihnya, Sugiarti (44), lantaran dituntut nikah, sempat kelabui warga. Gerak-gerik Cahyo yang ikut dalam prosesi pemakaman korban hingga datang ketika acara yasinan, sempat membuat warga tak menduga dia sebagai pelaku pembunuhan. 

Selanjutnya Kapolsek Tanjung Bintang menghubungi unit Inavis Polres Lampung Selatan untuk melakukan olah TKP lanjutan bersama-sama.

Lalu ditemukan petunjuk yang mengarah terhadap pelaku.

Selanjutnya Kapolsek Tanjung Bintang bersama anggota dan unit Jatanras Polres Lampung Selatan melakukan gelar perkara untuk melakukan pemeriksaan saksi-saksi.

Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi tersebut didapatkan keterangan bahwa orang yang terakhir kali berada atau bersama di rumah korban Saudara Cahyo.

Mengarah Pembunuhan Berencana

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, pelaku pembunuhan Cahyo (45) sempat membuat penyidik pusing karena memberikan keterangan yang berubah-ubah.

Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau 351 Ayat 3 KUHP.

Pihaknya juga menyelidiki kemungkinan lain, mengarah ke tindak pidana pembunuhan berencana.

"Kami masih mendalami tindak pidana pembunuhan berencana." 

"Maka dari itu kami sudah mengajukan autopi ke RS Bhayangkara untuk memastikan penyebab kematian," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, terjadi dugaan pembunuhan terhadap warga bernama Sugiarti (44) warga Dusun Kalirejo, Desa Jatibaru Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, Rabu (18/12/2024) sekira pukul 14.00 WIB.

Kejadian sendiri berawal saat Sugiarti (44) ditemukan meninggal di dalam rumah kontrakannya, pada Rabu (18/12/2024), sekira pukul 14.00 WIB.

Saat ditemukan, posisi tubuhnya miring dengan wajah menghadap tangga dan di kepala bagian belakang mengalami luka serta mengeluarkan darah.

Lalu keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Bintang.

Kemudian dari hasil gelar perkara awal, disimpulkan dugaan telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Selanjutnya Kapolsek Tanjung Bintang menghubungi unit Inavis Polres Lampung Selatan untuk melakukan olah TKP lanjutan bersama-sama setalah dilakukan olah TKP.

Kemudian dari hasil pemeriksaan saksi-saksi didapatkan keterangan bahwa orang yang terakhir kali bersama di rumah korban adalah Cahyo.

Lalu dilakukan pemeriksaan secara intensif dan mendalam terhadap Cahyo, hingga ia mengakui melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Selanjutnya unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang dan unit Jatanras polres Lampung Selatan melakukan penyitaan handphone milik pelaku.

Kemudian, petugas melakukan penyisiran serta pencarian barang bukti berupa Kapak (alat untuk melakukan penganiayaan) yang telah dibuang.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved