TPA Bakung Bandar Lampung Disegel

Wali Kota Eva Dwiana Pertanyakan Penyegelan TPA Bakung, 'Salahnya di Mana?'

Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, mempertanyakan letak kesalahan pihaknya setelah penyegelan terhadap TPA Bakung oleh Menteri Lingkuhan Hidup.

|
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Foto ilustrasi, Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana. | Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, mempertanyakan letak kesalahan pihaknya setelah penyegelan terhadap TPA Bakung oleh Menteri Lingkuhan Hidup. Diketahui, TPA Bakung di Bandar Lampung disegel Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq lantaran terindikasi melanggar undang-undang. Adapun penyegelan TPA Bakung dilakukan langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq bersama jajaran Kementerian LH, saat kunjungan kerja di Lampung, Sabtu (28/12/2024). 

"Harusnya koordinasi dulu kan enak, koordinasi dengan pemprov selama pengelolaan belum ada," kata Eva.

"Untuk penanganannya karena pemkot belum ada duitnya, dan alhamdulillah dengan datang ini, mereka (kementerian) paham dengan cara penanggulangannya," tandas Bunda Eva.

Terindikasi Melanggar UU

Tempat pembuangan akhir ( TPA ) Bakung di Bandar Lampung disegel Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, lantaran terindikasi melanggar undang-undang.

Penyegelan TPA Bakung dilakukan langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq saat kunjungan kerja di Lampung, Sabtu (28/12/2024).

Menurut Hanif Faisol, penyegelan terhadap TPA Bakung, yang berada di Kelurahan Bakung, Kecamatan Telukbetung Barat, Kota Bandar Lampung, tersebut lantaran terindikasi kuat melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008.

"Ada indikasi yang cukup kuat kemudian melanggar undang-undang dan norma-norma yang harusnya patut ditaati oleh semua pengelola TPA sampah," kata Hanif Faisol Nurofiq, saat meninjau TPA Bakung, Sabtu (28/12/2024). 

Faisol menilai sampah yang ditimbun di TPA Bakung masih dalam kondisi utuh. Seyogyanya, sampah yang bisa masuk ke TPA hanya bersifat residu saja.

Hal tersebut, kata Faisol, tidak menyelesaikan masalah sampah tetapi justru menimbulkan masalah yang lebih mahal. 

Karena, lanjut Faisol, untuk memulihkan tanah biayanya cukup mahal dan pemerintah pasti tidak mampu karena keterbatasan anggaran.

Atas dasar penilaian tersebut, Faisol akhirnya memasang plang peringatan di area TPA Bakung. Plang peringatan tersebut berbunyi, dalam pengawasan pejabat pengawas lingkungan hidup, Kementerian Lingkungan Hidup. 

Kementerian Lingkungan Hidup juga memberikan garis batas kuning bertuliskan "Dilarang Melintas Garis PPLH (Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup)".

Faisol menekankan, dalam hal ini pihaknya menjalankan amanat Undang-Undang (UU) nomor 18 tahun 2008 yakni melakukan pengawasan kepada pemerintah daerah di dalam pengelolaan sampah

Dalam UU Nomor 18 tahun 2008, lanjut Faisol, meminta kepada pemda baik kabupaten dan kota untuk menyelenggarakan pengelolaan sampah secara baik dan berwawasan lingkungan. 

Ada 7 asas yang harus diikuti untuk mencapai 3 tujuan, di antaranya pertama meningkatkan kesehatan masyarakat.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved