TPA Bakung Bandar Lampung Disegel
Wali Kota Eva Dwiana Pertanyakan Penyegelan TPA Bakung, 'Salahnya di Mana?'
Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, mempertanyakan letak kesalahan pihaknya setelah penyegelan terhadap TPA Bakung oleh Menteri Lingkuhan Hidup.
"Penyidik dengan kewenangannya akan memberikan rumusan untuk disimpulkan untuk diikuti."
"Apakah paksaan pemerintah dan seterusnya akan mengikuti kewenangan otonomi penyidik."
"Dalam pasal pelanggaran ada dua hal, bilamana dengan sengaja pengelola TPA atau sampah, dengan sengaja itu artinya tidak ada regulasi yang mendasari, tidak mempunyai perizinan lingkungan," lanjut Hanif Faiso.
"Tidak mempunyai perfect mutu dan seterusnya, itu namanya tidak dengan sengaja, dengan sengaja maka pasalnya di dalam undang-undang 18 tahun 2008 minimal 4 tahun dan denda."
"Jadi minimal dengan sengaja, dengan sengaja areal ini tidak dilengkapi dokumen lingkungan tidak dilalui maka konteksnya dengan sengaja," sebut Hanif Faisol.
"Memang TPA Bakung ini baru tangani sekarang dan kami akan mundur penyelidikannya yang ditimbulkan akan dicek detail jangan khawatir," kata Hanif.
Hanif Faisol juga mengatakan, penyidik lingkungan hidup bakal memanggil Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana untuk mengklarifikasi permasalahan sampah di TPA Bakung.
( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )
Masalah Sampah Seluruh TPA di Lampung Harus Beres 6 Bulan Terhitung Sejak Sekarang |
![]() |
---|
Pj Gubernur Samsudin Rapatkan Masalah Sampah di Lampung |
![]() |
---|
DPRD Bandar Lampung Bakal Gelar RDP Hingga Pansus Bahas TPA Bakung |
![]() |
---|
Tempat Mengais Rezeki, Pemulung dan Warga Minta TPA Bakung Bandar Lampung Tak Ditutup |
![]() |
---|
Walhi Lampung Dorong Kementerian Lingkungan Hidup Beri Sanksi Soal Masalah TPA Bakung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.