TPA Bakung Bandar Lampung Disegel

Wali Kota Eva Dwiana Pertanyakan Penyegelan TPA Bakung, 'Salahnya di Mana?'

Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, mempertanyakan letak kesalahan pihaknya setelah penyegelan terhadap TPA Bakung oleh Menteri Lingkuhan Hidup.

|
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Foto ilustrasi, Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana. | Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, mempertanyakan letak kesalahan pihaknya setelah penyegelan terhadap TPA Bakung oleh Menteri Lingkuhan Hidup. Diketahui, TPA Bakung di Bandar Lampung disegel Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq lantaran terindikasi melanggar undang-undang. Adapun penyegelan TPA Bakung dilakukan langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq bersama jajaran Kementerian LH, saat kunjungan kerja di Lampung, Sabtu (28/12/2024). 

Kedua, meningkatkan kualitas lingkungan dan ketiga menjadikan sampah menjadi sumber daya. 

"Kami telah melakukan kunjungan ke TPA Bakung dan ketiga tujuan tersebut saya tidak dapat di sini, semua itu berdasarkan penelusuran yang dilakukan tim pengawas lingkungan," kata Hanif Faisol.

Faisol juga mengaskan, pihaknya telah mendapat data rinci terkait pengelolaan sampah di TPA Bakung.

"Sehingga kami perlu wajib menertibkan ini, saya bergerak dari daerah ke daerah untuk kemudian melakukan evaluasi penyelenggaraan TPA sampah," kata Hanif Faisol. 

"Saya sudah dapat data komplit terkait TPA Bakung dengan segala administrasinya. Saya berkeyakinan bahwa semoga tidak lama lagi penyidik segera meningkatkan statusnya kepada penyidikan," tegas Hanif Faisol. 

Bahkan, Hanif Faisol menyebut, bisa saja ada tersangka dalam permasalahan sampah di TPA Bakung, lantaran pihaknya melihat sudah memenuhi unsur-unsur untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Di sisi lain, Hanif Faisol juga mengatakan, akan melihat hitungan denda dari kerusakan lingkungan hingga pidana dengan sengaja melaksanakan pengelolaan sampah tidak sesuai permintaan norma yang dimintakan UU. 

Akan Tutup TPA Bakung

Hanif Faisol juga menegaskan, pihaknya tak lama lagi akan menutup TPA Bakung. Meski tentu akan menimbulkan turbulensi dalam pengelolaan sampah, khususnya di Bandar Lampung.

Menurut Hanif Faisol, penutupan TPA Bakung tersebut merupakan imbas dari pengelolaan sampah yang tidak baik di Bandar Lampung.

"Sudah cukup rasanya merusak lingkungan, jadi tentu pembenahan awal. Apalagi Wali Kota Bandar Lampung ini sedang menyiapkan peralihan lokasi dan kami mendukung itu semuanya," tegas Hanif Faisol. 

"Kemudian pengelolaan sampahnya disiapkan oleh wali kota, di sini kami akan monitor, kami akan merekomendasikan untuk pengelolaan sampah langsung dari hulu sampai nanti ke sini (TPA Bakung)," kata Hanif. 

Tak Boleh Terulang

Hanif Faisol mengatakan, kondisi seperti di TPA Bakung tak boleh terjadi lagi. Karena sudah menimbulkan pencemaran lingkungan yang semestinya harus ada yang bertanggungjawab. 

"Tidak boleh kemudian melalaikan ini dan negara meminta menyelesaikan ini dan akan dituntaskan. Kami menelusuri lebih dalam kenapa seperti ini dan seterusnya," kata Hanif. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved