Pilkada Pesisir Barat

KPU Pesisir Barat Lampung Siap Terima Keputusan MK Soal Sengketa Pilkada

KPU Pesisir Barat menyatakan siap menerima segala keputusan Mahkamah Kontitusi (MK) terkait proses gugatan PHPU yang sedang berjalan.

Penulis: saidal arif | Editor: Noval Andriansyah
Dokumentasi Tribunlampung.co.id
SIAP TERIMA KEPUTUSAN - Foto Ketua KPU Pesisir Barat, Miftah Farid, saat diwawancarai awak media, Desember 2024. KPU Pesisir Barat menyatakan siap menerima segala keputusan Mahkamah Kontitusi (MK) terkait proses gugatan PHPU Pilkada 2024 yang sedang berjalan. 

Dalam pokok permohonan pemohon angka 5 terhadap dalil mengenai adanya selisih surat suara keliru coblos atau rusak sebelum digunakan untuk pemilihan gubernur dan pemilihan Bupati di Kecamatan Lemong.

Pemohon tidak menguraikan dengan jelas di TPS mana saja dan jumlah berapa jumlah selisih surat-surat tersebut. 

"Pemohon baru mempersoalkan ini pada tahapan rekapitulasi tingkat kabupaten," Jelasnya.

"Artinya di kecamatan tidak ada yang keberatan," Tanya Hakim Saldi Isra. 

"Tidak ada yang mulia, di TPS juga tidak ada yang keberatan," jawab kuasa hukum KPU Pesisir Barat.

( Tribunlampung.co.id / Saidal Arif )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved