Pilkada Pesisir Barat
KPU Pesisir Barat Lampung Siap Terima Keputusan MK Soal Sengketa Pilkada
KPU Pesisir Barat menyatakan siap menerima segala keputusan Mahkamah Kontitusi (MK) terkait proses gugatan PHPU yang sedang berjalan.
Penulis: saidal arif | Editor: Noval Andriansyah
Dokumentasi Tribunlampung.co.id
SIAP TERIMA KEPUTUSAN - Foto Ketua KPU Pesisir Barat, Miftah Farid, saat diwawancarai awak media, Desember 2024. KPU Pesisir Barat menyatakan siap menerima segala keputusan Mahkamah Kontitusi (MK) terkait proses gugatan PHPU Pilkada 2024 yang sedang berjalan.
Dalam pokok permohonan pemohon angka 5 terhadap dalil mengenai adanya selisih surat suara keliru coblos atau rusak sebelum digunakan untuk pemilihan gubernur dan pemilihan Bupati di Kecamatan Lemong.
Pemohon tidak menguraikan dengan jelas di TPS mana saja dan jumlah berapa jumlah selisih surat-surat tersebut.
"Pemohon baru mempersoalkan ini pada tahapan rekapitulasi tingkat kabupaten," Jelasnya.
"Artinya di kecamatan tidak ada yang keberatan," Tanya Hakim Saldi Isra.
"Tidak ada yang mulia, di TPS juga tidak ada yang keberatan," jawab kuasa hukum KPU Pesisir Barat.
( Tribunlampung.co.id / Saidal Arif )
Berita Terkait
Berita Terkait: #Pilkada Pesisir Barat
Usai Putusan MK, KPU Pesisir Barat Lampung Segera Gelar Rapat Pleno Penetapan |
![]() |
---|
Gugatan Pilkada Pesisir Barat Diregistrasi Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Penetapan Paslon Pilkada Pesisir Barat Tunggu Gugatan di MK |
![]() |
---|
Rapat Pleno Penghitungan Suara Pilkada Pesisir Barat Lampung Dikawal Ketat Aparat |
![]() |
---|
Satu Pemilih di Pesisir Barat Lampung Nyoblos Pilkada Pakai Surat Undangan Orang Lain |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.