Kasus Korupsi di Pringsewu

Pj Bupati Marindo Kurniawan Tunjuk Inspektur Jadi Plh Sekkab Pringsewu Lampung

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu menunjuk Inspektur Kabupaten Pringsewu, Andi Purwanto, sebagai Pelaksana harian (Plh) Sekkab Pringsewu.

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Noval Andriansyah
Dokumentasi Kejari Pringsewu
SEKKAB PRINGSEWU DITAHAN - Sekkab Pringsewu, Heri Iswahyudi (rompi oranye) saat hendak naik mobil menuju Rutan Kota Agung seusai diperiksa di Kejari Pringsewu, Kamis (30/1/2025). Heri Iswahyudi resmi ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah LPTQ tahun 2022. Pemkab Pringsewu pun menunjuk Inspektur Kabupaten Pringsewu, Andi Purwanto, sebagai Plh Sekkab Pringsewu. 

“Silakan tanyakan langsung ke penyidik,” katanya sambil berjalan cepat menuju kendaraan yang akan membawanya ke Rutan Kota Agung, Tanggamus.

Ditahan Setelah Diperiksa 2 Jam

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu, Lampung menahan Sekkab Pringsewu Heri Iswahyudi yang juga Ketua Umum LPTQ periode 2020-2025.

Heri Iswahyudi ditahan Kejari Pringsewu setelah ditetapkan tersangka korupsi dana hibah LPTQ Pringsewu, Kamis (30/1/2025).

Kepala Kajari Pringsewu, Raden Wisnu Robi Wicaksono mengatakan, pihaknya menahan Heri Iswahyudi selama 20 hari di Rutan Kota Agung untuk kepentingan penyidikan. 

Keputusan ini diambil setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Heri Iswahyudi dalam kapasitasnya sebagai Ketua LPTQ sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).  

Raden Wisnu membeberkan hasil ekspos perkara korupsi dana hibah LPTQ,  penyidik menemukan peran aktif tersangka Heri Iswahyudi dalam kedua jabatan tersebut. 

“Ya, setelah hasil pemeriksaan, penyidik berpendapat bahwa terhadap yang bersangkutan terdapat peran aktif di kedua jabatan tersebut, sehingga pada hari ini kami tingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” ujar Wisnu.  

Pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan selama dua jam sejak pukul 09.30 hingga 11.30 WIB. Kemudian dilanjutkan dengan proses hukum berikutnya. 

Barang bukti yang disita dalam kasus ini berkaitan dengan perkara sebelumnya yang menyeret dua tersangka lain, yakni berinisial TP atau Tari Prameswari sebagai Bendahara LPTQ  dan R alias Rustian, Sekretaris LPTQ. 

Dengan ditetapkannya Ketua LPTQ sebagai tersangka, jumlah tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi tiga orang.  

Ditetapkan Tersangka

Diberitakan sebelumnya, Kejari Pringsewu resmi menetapkan Heri Iswahyudi alias HI, Sekretaris Daerah (Sekkab) Kabupaten Pringsewu tersangka kasus dugaan korupsi.

Sekkab Pringsewu Heri Iswahyudi yang diduga terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi dana hibah LPTQ Tahun 2022 ini langsung diborgol setelah ditetapkan tersangka.

Diketahui selain menjabat Sekkab Pringsewu, Heri Iswahyudi juga menjabat Ketua Umum LPTQ Kabupaten Pringsewu periode 2020-2025.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved