Kasus Korupsi di Pringsewu

Pj Bupati Marindo Kurniawan Tunjuk Inspektur Jadi Plh Sekkab Pringsewu Lampung

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu menunjuk Inspektur Kabupaten Pringsewu, Andi Purwanto, sebagai Pelaksana harian (Plh) Sekkab Pringsewu.

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Noval Andriansyah
Dokumentasi Kejari Pringsewu
SEKKAB PRINGSEWU DITAHAN - Sekkab Pringsewu, Heri Iswahyudi (rompi oranye) saat hendak naik mobil menuju Rutan Kota Agung seusai diperiksa di Kejari Pringsewu, Kamis (30/1/2025). Heri Iswahyudi resmi ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah LPTQ tahun 2022. Pemkab Pringsewu pun menunjuk Inspektur Kabupaten Pringsewu, Andi Purwanto, sebagai Plh Sekkab Pringsewu. 

Kepala Kejari Pringsewu Raden Wisnu Robi Wicaksono mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup dan alat bukti yang sah. 

“Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh tersangka HI dalam jabatannya, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujar Raden Wisnu, Kamis (30/1/2025).  

HI diperiksa sebagai saksi pada Kamis pagi pukul 09.30 WIB hingga 11.30 WIB di kantor Kejari Pringsewu

Setelah pemeriksaan, penyidik melakukan ekspose perkara dan meningkatkan status HI menjadi tersangka. 

“Surat Perintah Penetapan Tersangka sudah diterbitkan dengan nomor Tap-01/L.8.20/Fd.2/01/2025, serta Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-01/L.8.20/Fd.2/01/2025,” tambahnya.  

HI disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  

Untuk kepentingan penyidikan, Kejari Pringsewu menahan HI selama 20 hari di Rutan Kota Agung. 

“Penahanan ini dilakukan karena telah memenuhi syarat objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP,” jelas Raden Wisnu.  

Ia juga menegaskan bahwa langkah ini adalah murni upaya penegakan hukum tanpa pandang bulu. 

“Kami memastikan tidak ada tebang pilih dalam penanganan kasus ini, setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” tegasnya.  

Dengan ini, kata Raden Wisnu, Kejari Pringsewu berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap bentuk tindak pidana korupsi, terutama yang merugikan keuangan negara dan kepentingan masyarakat.

Diketahui sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi dana hibah LPTQ ini Kejari Pringsewu telah menetapkan dua tersangka.

Yakni Skretaris LPTQ Pringsewu Rustian yang saat itu menjabat Kabag Kesra Sekkabkab Pringsewu dan Tari Prameswari Analis Kebijakan Ahli Muda pada Bagian Kesra Sekkabkab Pringsewu yang juga Bendahara LPTQ.

( Tribunlampung.co.id / Oky Indrajaya )

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved