Berita Lampung

Harga Singkong Rp 1.350 per Kg, Mentan: Kalau Melanggar Berhadapan dengan Saya

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memutuskan harga singkong di Lampung sebesar Rp 1.350 per kilogram.

|
Dok Aribun Sayunis
RAKOR SINGKONG: Rapat koordinasi membahas harga singkong diadakan di Gedung A Kementerian Pertanian, Jalan Harsono RM Dalam Nomor 3, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2025). Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memutuskan harga singkong di Lampung sebesar Rp 1.350 per kilogram. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memutuskan harga singkong di Lampung sebesar Rp 1.350 per kilogram. 

Keputusan itu diambil dalam rapat koordinasi yang diadakan di Gedung A Kementerian Pertanian, Jalan Harsono RM Dalam Nomor 3, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2025).

Dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Mentan, hadir pula Pansus Tata Niaga Singkong DPRD Lampung, pengusaha tapioka, perwakilan petani, serta stakeholder terkait lainnya. 

"Saya putuskan harga per hari ini Rp 1.350 per kilogram. Kalau melanggar, berhadapan dengan saya," tegas Amran. 

Amran juga mengungkapkan kebijakan impor singkong akan diperketat. Semua impor, termasuk untuk tapioka, harus mendapatkan persetujuan dan rekomendasi dari Kementerian Pertanian. 

“Tidak boleh masuk kalau tidak ada rekomendasi dari Kementerian Pertanian,” kata Amran. 

Impor tidak diperbolehkan sebelum seluruh hasil panen petani singkong dalam negeri terserap sepenuhnya. 

“Kalau ada industri yang melarang harga ini, kami akan beri sanksi. Jangan main-main. Saya bapaknya petani dan industri singkong. Jangan ada yang melanggar komitmen. Industri harus untung, petani harus tersenyum,” tutur Amran. 

Amran memanggil para industri dan petani singkong setelah harga singkong anjlok akibat gempuran produk impor. 

Ribuan petani singkong dari tujuh kabupaten di Lampung menggeruduk pabrik pengolahan tapioka pada Kamis (23/1/2025). 

Mereka menuntut perusahaan segera menerapkan harga singkong sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) yang disepakati, yaitu Rp 1.400 per kilogram. 

Menurut kajian Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), impor tapioka menjadi salah satu penyebab rendahnya harga beli singkong di Lampung.

Ketua Pansus Tata Niaga Singkong DPRD Lampung Mikdar Ilyas menyampaikan diskusi panjang terjadi dalam rapat tersebut. 

"Alhasil setalah Mentan menanyakan kondisi yang terjadi kepada pengusaha, petani, dan pansus, secara tegas diputuskan harga singkong atau ubi kayu menjadi Rp 1.350 per kilogram," kata Mikdar saat dihubungi Tribunlampung.co.id, Jumat siang.

Mikdar menceritakan, dalam rapat tersebut Mentan mengatakan keputusan yang ditetapkan bersifat final dan tidak ada yang bisa menolak dengan alasan apa pun. 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved