Penertiban Lahan Pemprov Lampung
Curhat Warga Sabah Balau Lampung Selatan Kala Rumahnya Dibongkar Aparat, Ingin Bertemu Prabowo
Sejumlah warga menolak penertiban karena sudah puluhan tahun tinggal di Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang.
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Sejumlah warga menolak penertiban karena sudah puluhan tahun tinggal di Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang.
Kepada awak media, mereka curhat ingin bisa bertemu Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk menyampaikan keluhannya.
"Kami serahkan semuanya ke provinsi. Kami hanya minta ketemu sama Pak Prabowo dan Gibran. Itulah yang bisa mengadili kita," ujar seorang warga yang enggan menyebutkan namanya, Rabu (12/2/2025).
Walau kecewa, ia mengaku tidak berniat untuk melawan.
"Kami tidak menyerang, nggak apa. Pokoknya ya udah kalau mau digusur nggak papa," kata dia lagi.
Ia mengaku sudah 25 tahun tinggal di Desa Sabah Balau. Ia mengeklaim membeli tanah yang ditempatinya sekarang dari lurah.
"Awalnya beli sama Pak Lurah. Dulu kami beli cuma Rp 3,5 juta. Penderitaan kami dari buka hutan, sekarang harus digusur," sambungnya.
Hal sama disampaikan Agustami. Warga yang sudah tinggal di Desa Sabah Balau sejak 2017 lalu itu meminta Presiden dan DPRD dapat membantu warga.
Agustami mengaku tidak menerima uang kompensasi.
"Kami sudah melakukan beberapa dialog menyampaikan aspirasi dari masyarakat di posko terpadu. Namun, dari pihak pemprov tidak ada penggantian bangunan," ujarnya.
Warga lain bernama Nurawi mengaku kecewa dengan keputusan Pemprov Lampung menggusur rumah warga. Setelah rumahnya digusur, ia bingung mau tinggal di mana.
"Kalau saya masih baru. Tapi ada yang udah sampai 35 tahun tinggal di sini. Awal-awalnya saya nggak tahu kalau tanahnya bermasalah seperti ini," ujar Nurawi.
Ia mengaku memiliki surat-surat pembelian tanah. "Karena awalnya kita beli di sini suratnya ada. Kita bangun rumah di sini pake duit, bukannya gratis," kata dia.
"Mereka nggak bisa ngerasain perasaan orang yang di bawah itu gimana," sambungnya.
Nurawi mengaku mendapatkan uang kompensasi. Namun, jumlahnya tidak sebanding dengan kerugian yang dialami.
"Ada sih ganti ruginya Rp 2,5 juta. Tapi menurut saya itu penghinaan. Apa itu katanya kerohiman. Kalau lihat ke bawah, banyak masyarakat yang digusur itu lebih dari saya kerugiannya," tuturnya.
"Kami sebagai rakyat ini bingung karena tidak ada penggantian pasti dari pemerintah. Memang ada penawaran, tapi hanya sekitar Rp 2,5 juta. Ini penghinaan bagi kami, seperti dianggap binatang," cetusnya.
Menurutnya, seharusnya pemprov tidak memperlakukan warga dengan cara yang tidak manusiawi.
Ia menilai, pemerintah harusnya mengadakan musyawarah untuk mencapai kesepakatan bersama.
"Saya tidak tahu awal-awalnya (status) tanah ini, karena saya juga beli dari orang dan ada surat-suratnya lengkap. Rumah ini bangunnya pakai uang, bukan gratisan. Jadi pemerintah tidak mengerti perasaan warga," ucapnya.
Hal serupa juga diungkapkan Isnaini. Ia juga kebingungan mencari tempat tinggal setelah rumahnya digusur.
"Saat ini masih bingung belum ada rencana mau tinggal di mana. Saya tidak mengambil uang kompensasi yang diberikan Pemprov Lampung," ujarnya.
Jamal (55), warga Sukarame Baru, menilai ada kejanggalan dalam dokumen yang digunakan pemerintah sebagai dasar penggusuran.
"Surat mereka nggak ada tanda tangan. Kami sudah lama di sini, tiba-tiba tanah ini diklaim milik pemerintah," kata dia.
Ia mengungkapkan, sejak 1985 tanah tersebut digarap oleh karyawan perusahaan, sebelum tiba-tiba muncul klaim dari Pemprov Lampung pada 1997.
"Kami sudah diperingatkan sejak 2020, tapi surat-suratnya nggak jelas. Ini ulah mafia tanah," kata Jamal.
Ia menyebut hanya empat warga yang menerima uang Rp 2,5 juta untuk mengosongkan rumahnya. Sementara 56 warga lain menolak tawaran tersebut.
(Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus)
penertiban
Sabah Balau
Tanjung Bintang
Lampung Selatan
Pemprov Lampung
Human Interest Story
Tribunlampung.co.id
Prabowo Subianto
Ternyata Ada Jual Beli di Lahan yang Ditertibkan Pemprov Lampung di Sabah Balau Lamsel |
![]() |
---|
Pemprov Lampung Pastikan Tak Ada Ganti Rugi Penertiban Lahan di Sabah Balau Lamsel |
![]() |
---|
Pemprov Lampung Klaim Sudah Sosialisasi Sejak 2012, Sebelum Tertibkan Aset Lahan |
![]() |
---|
Pemprov Lampung Perlu Pertimbangkan Aspek Kemanusiaan Dalam Penertiban Aset Lahan |
![]() |
---|
46 Rumah di Lahan Pemprov Lampung Ditertibkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.