3 Polisi Gugur di Way Kanan Lampung

2 Oknum TNI Diduga Pelaku Penembakan 3 Polisi di Way Kanan Masih Saksi

Dua oknum anggota TNI diduga menjadi pelaku penembakan tiga polisi di Way Kanan masih berstatus sebagai saksi.

|
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama
MASIH SAKSI - Konpres Kapolda Lampung atas kasus tindak pidana perjudian jenis sabung ayam dan tindak pidana pembunuhan berencana atau tindak pidana merampas nyawa orang lain di GSG Polda Lampung, Rabu (19/3/2025). 2 oknum TNI diduga pelaku penembakan 3 polisi di Way Kanan masih saksi. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Dua oknum anggota TNI yang diduga menjadi pelaku penembakan tiga polisi di Way Kanan masih berstatus sebagai saksi.

Keduanya ditahan di Denpom Lampung, yakni Dansubramil Negara Batin Peltu Lubis dan anggota Subramil Negara Batin Kopka Basarsyah.

Hal itu diungkapkan Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI Ujang Darwis dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (19/3/2025).

Konferensi pers digelar terkait kasus tindak pidana perjudian jenis sabung ayam dan penembakan tiga polisi yang terjadi di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Senin (17/3/2025) lalu.

Hadir pula Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika.

Diketahui, tragedi berdarah terjadi saat polisi melakukan penggerebekan arena judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Senin (17/3/2025) sekitar pukul 16.50 WIB.

Alih-alih berhasil mengamankan lokasi, operasi tersebut justru berakhir dengan penembakan yang menewaskan tiga anggota kepolisian.

Mereka yang gugur adalah Kapolsek Negara Batin AKP (Anumerta) Lusiyanto, anggota Polsek Negara Batin Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto, dan anggota Satreskrim Polres Way Kanan Briptu (Anumerta) M Ghalib Surya Ganta.

Menurut Ujang, kedua anggota TNI tersebut masih berstatus sebagai saksi.

Untuk menetapkan keduanya menjadi tersangka, dibutuhkan barang bukti dan kesaksian yang kuat.

"Dua terduga pelaku ini statusnya sebagai saksi. Sejauh ini masih dimintai keterangan, karena untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka perlu didukung dengan barang bukti," kata Ujang.

Dia menegaskan, apabila terbukti, pelaku akan ditetapkan sebagai tersangka dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Sejauh ini terdapat dua oknum yang terduga pelaku sedang diamankan di Denpom Lampung untuk dilakukan proses pemeriksaan lanjutan," pungkasnya.

Pangdam berharap hasil investigasi dapat segera dirampungkan agar penyebab utama kejadian ini bisa diketahui.

"Saat ini, temuan barang bukti di lapangan menunjukkan adanya tiga jenis selongsong peluru, yang berarti ada tiga jenis senjata yang digunakan. Pengakuan sementara menyebutkan bahwa senjata tersebut adalah senjata rakitan, namun kami masih akan melakukan verifikasi lebih lanjut," ujarnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved