3 Polisi Gugur di Way Kanan Lampung
2 Oknum TNI Diduga Pelaku Penembakan 3 Polisi di Way Kanan Masih Saksi
Dua oknum anggota TNI diduga menjadi pelaku penembakan tiga polisi di Way Kanan masih berstatus sebagai saksi.
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Reny Fitriani
Saat ini, proyektil tersebut telah diserahkan ke Puslabfor Mabes Polri untuk menentukan jenis senjata yang digunakan, apakah laras panjang atau pendek, serta apakah senjata tersebut merupakan senjata pabrikan atau rakitan.
Polda Lampung mengamankan sejumlah barang bukti yang diamankan dari tempat kejadian perkara (TKP) peristiwa penembakan tiga polisi di Way Kanan. Sejumlah barang bukti itu ditunjukkan dalam ekspose yang digelar di Mapolda Lampung, Rabu (19/3/2025).
Pantauan Tribun Lampung, sejumlah barang bukti tersebut meliputi 13 butir selongsong peluru, 4 ekor ayam, uang Rp 21 juta, pisau, taji, hasil autopsi, 4 ekor ayam jantan, dan pakaian para korban.
Rinciannya, 2 butir selongsong peluru ukuran 9 mm (pistol), 3 butir selongsong peluru ukuran 7,62 mm, dan 8 butir peluru kaliber 5,56 mm.
Dari ukuran kaliber itu, diduga banyak peluru yang ditembakkan di TKP berasal dari senjata laras panjang.
Seperti kaliber 7,62 mm diketahui adalah peluru yang bisa ditembakkan dari senjata AK 47 dan sejenisnya serta SB1-V2 buatan Pindad.
Sementara kaliber 5,56 mm adalah peluru standar senjata serbu NATO dan bisa ditembakkan dari senjata M16 dan senjata turunannya serta SS1 buatan Pindad.
Pelaku Serahkan Diri
Dalam proses penyelidikan, dua orang telah menyerahkan diri.
"Kami melakukan investigasi bersama dan saat ini ada dua orang yang menyerahkan diri. Dari pengakuan keduanya, mereka berada di lokasi saat kejadian dan terlibat dalam penembakan serta membawa senjata api. Namun, mereka mengklaim bahwa senjata yang digunakan adalah senjata rakitan. Hal ini masih kami dalami lebih lanjut karena semua fakta harus didukung dengan alat bukti," jelas Kapolda.
Terkait kemungkinan adanya pelaku lain di lokasi, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Hingga saat ini, belum ada korban dari pihak sipil yang dilaporkan. Untuk mengetahui secara pasti jenis senjata yang digunakan, kami masih menunggu hasil pemeriksaan dari Puslabfor. Petunjuk yang kami miliki saat ini adalah hasil autopsi terhadap jenazah korban, yang menunjukkan adanya luka tembak yang menyebabkan kematian," tambahnya.
Mengenai kepemilikan arena sabung ayam yang diduga milik oknum aparat, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan.
"Dari keterangan para pemain dan orang-orang di lokasi, terdapat informasi bahwa pemilik gelanggang adalah seorang oknum aparat. Namun, hal ini masih perlu didalami dan diuji dengan alat bukti, sehingga tidak bisa disimpulkan secara sembarangan," tegas Helmy.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa lokasi perjudian berjarak sekitar tiga hingga empat jam perjalanan dari Blambangan Umpu, Way Kanan dengan menggunakan kendaraan.
(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)
Sikap Kopda Bazarsah Saat Hakim Ucapkan Kekecewaannya, "Ini yang Kamu Tanam!" |
![]() |
---|
Kopda Bazarsah Divonis Mati, Tangis Keluarga 3 Polisi Pecah |
![]() |
---|
Ekspresi Kopda Bazarsah Saat Divonis Mati dalam Kasus Penembakan 3 Polisi |
![]() |
---|
Alasan Hakim Tetap Vonis Mati Kopda Bazarsah, Meski Pembunuhan Berencana Tak Terbukti |
![]() |
---|
Sosok Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto yang Vonis Mati Kopda Bazarsah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.