Liputan Khusus

695.962 Usaha Sudah Pakai QRIS, di Lampung Tumbuh 27,80 Persen per Tahun

Penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di Provinsi Lampung menunjukkan tren peningkatan yang sangat positif.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Teguh Prasetyo
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
NOMINAL TRANSAKSI QRIS - Potret Gerobak pedagang somay di Sukarame Bandar Lampung yang melayani pembayaran melalui QRIS, Rabu (30/7/2025). Nominal transaksi QRIS di Lampung capai 722 miliar hingga Juni 2025. 

Hal ini menunjukkan bahwa kesadaran dan preferensi masyarakat terhadap pembayaran digital semakin meningkat.

Pengalaman serupa juga dirasakan Rohman (42), pedagang siomay dan batagor di Sukarame, Bandar Lampung. Rohman mengaku mulai menggunakan QRIS sejak awal tahun 2025.

Ia mengaku dibantu oleh keponakannya yang bekerja di salah satu bank BUMN untuk proses pemasangan dan edukasi penggunaan QRIS.

"QRIS lebih mudah, apalagi yang beli kebanyakan mahasiswa," kata Rohman.

Menurutnya proses transaksi digital ini terbilang sangat membantu dalam melancarkan transaksi.

Ia menjelaskan bahwa jika tidak ada uang kembalian, pembeli cenderung memilih untuk membayar menggunakan QRIS.

"Kalau saya enggak ada kembalian biasanya mahasiswa itu nanyain QRIS. Buat saya juga enggak apa-apa karena uangnya langsung masuk rekening. Pembeli juga kan jadi lebih mudah, karena bisa beli somay lewat HP," kelakarnya. 

Butuh Pengawasan yang Ketat

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menyoroti pentingnya peningkatan pengawasan ketat terhadap transaksi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).

Sebab, peningkatan penggunaan metode pembayaran digital di masyarakat membawa tantangan tersendiri terkait potensi penyalahgunaan dan perlindungan konsumen.

Anggota Komisi III DPRD Lampung, Munir Abdul Haris, menekankan bahwa QRIS kini telah menjadi bagian tak terpisahkan dari transaksi ekonomi.

"QRIS telah menjadi bagian tak terpisahkan dari transaksi ekonomi kita, membawa kemudahan dan efisiensi," ujar Munir saat dikonfirmasi, Rabu (30/7/2025).

"Namun, seiring dengan kemudahan ini, muncul pula tantangan terkait potensi penyalahgunaan dan perlindungan konsumen. Oleh karena itu, pengawasan yang ketat dan berkelanjutan menjadi sebuah keharusan," jelasnya.

Munir menambahkan, DPRD Lampung akan terus mendorong dan berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta dinas terkait di pemerintah daerah.

Menurutnya terdapat beberapa hal krusial yang perlu diperketat dalam proses transaksi menggunakan sistem QRIS, diantaranya keamanan transaksi, perlindungn konsumen, kepatuhan pelaku usaha, dan edukasi literasi digital.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved