Mantan Kadis PUPR Subandri Meninggal

Pertanggungjawaban Pidana Eks Kadis PUPR Lamtim Telah Gugur

pertanggungjawaban pidana terhadap Subandri Bachri, eks Kadis PUPR Lampung Timur, gugur karena yang bersangkutan meninggal dunia.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni yuntavia
tribunlampung/bayu saputra
PRAKTISI HUKUM - Praktisi hukum Lampung, Bey Sujarwo saat diwawancarai Tribun Lampung di ruang kerjanya, Rabu (10/9/2025). 

"Kalau laporan yang kami terima sudah diserahterimakan kepada keluarga dan serah terimanya di rumah sakit," tutup Jalu.

Kasus Dugaan Korupsi 

Subandri Bachri ditetapkan sebagai tersangka Dan ditahan oleh Kejati Lampung sejak Senin (16/6/2025) malam. 

Ia terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan atau penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur Tahun Anggaran 2022. 

Proyek tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp 6.886.970.921, dengan taksiran kerugian negara mencapai Rp 3,8 miliar.

Sebelum meninggal, Subandri masih berstatus sebagai tahanan Kejati Lampung dan belum menjalani proses persidangan. 

Ia disebut-sebut sebagai saksi kunci dalam perkara yang juga menjerat mantan Bupati Lampung Timur, M. Dawam Rahardjo, yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 17 April 2025.

Meninggal di Rumah Sakit 

Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lampung Timur Subandri Bachri meninggal dunia saat sedang menjalani masa tahanan di Rutan Way Huwi.

Dari informasi yang dihimpun, Subandri dikabarkan sempat jatuh sakit pada Senin (8/9/2025) malam. 

Ia juga sempat mendapatkan perawatan di klinik Rutan Way Huwi sebelum akhirnya dilarikan ke Rumah Sakit Airan Raya Jatimulyo karena kondisinya memburuk.

Subandri kemudian dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit.

Kabar meninggalnya Subandri dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Lampung Ricky Ramadhan.

"Iya mas," ujar Ricky saat dikonfirmasi oleh Tribunlampung.co.id, Selasa (9/9/2025).

Subandri merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan pagar rumah dinas Bupati Lampung Timur tahun anggaran 2022.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved