Mantan Kadis PUPR Subandri Meninggal

Pertanggungjawaban Pidana Eks Kadis PUPR Lamtim Telah Gugur

pertanggungjawaban pidana terhadap Subandri Bachri, eks Kadis PUPR Lampung Timur, gugur karena yang bersangkutan meninggal dunia.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni yuntavia
tribunlampung/bayu saputra
PRAKTISI HUKUM - Praktisi hukum Lampung, Bey Sujarwo saat diwawancarai Tribun Lampung di ruang kerjanya, Rabu (10/9/2025). 

Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Lampung pada Senin (16/6/2025) malam. 

Ia terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan atau penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur tahun anggaran 2022. 

Proyek tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp 6.886.970.921, dengan taksiran kerugian negara mencapai Rp 3,8 miliar.

Sebelum meninggal, Subandri masih berstatus sebagai tahanan Kejati Lampung dan belum menjalani proses persidangan. 

Ia disebut-sebut sebagai saksi kunci dalam perkara yang juga menjerat mantan Bupati Lampung Timur M Dawam Rahardjo, yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 17 April 2025.

( Tribunlampung.co.id )

 

 

 

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved