Berita Lampung
Pemulihan Keuangan Negara, Kejari Lampung Tengah Terima Titipan Rp 116,5 Juta
Kejaksaan Negeri Lampung Tengah telah menerima uang titipan pemulihan kerugian keuangan negara dari tersangka korupsi KONI
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: soni yuntavia
"Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, diantaranya Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Tipikor; Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tipikor; Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 56 KUHP," ujarnya. (faj)
48 Saksi Diperiksa
Sejumlah Anggota DPRD Lampung Tengah diperiksa kejaksaan. Pemeriksaan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia Tahun Anggaran 2022.
Selain memeriksa anggota DPRD, kejaksaan juga memanggil sejumlah pegawai di lingkup KONI yang terdiri dari pengurus cabang olahraga (cabor), pihak penyedia, sampai pejabat daerah.
Proses ini merupakan rangkaian penanganan dugaan tindak pidana korupsi KONI TA 2022 .
"Kejaksaan Negeri Lampung Tengah terus mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2022 yang bersumber dari APBD.
Hingga 26 Agustus 2025, tercatat 48 saksi telah dipanggil dan diperiksa penyidik dari total 81 saksi dalam perkara ini," ungkap Kasi Intelijen Alfa Dera, Rabu (27/8).
Alfa mengatakan, 48 saksi tersebut yang terdiri dari pengurus cabang olahraga (cabor), pihak penyedia, pejabat daerah, hingga anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah.
Semuanya dimintai keterangan menyangkut hasil penyidikan sementara perbuatan para tersangka yang telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.140.493.660,00.(faj)
( Tribunlampung.co.id / Fajar Ihwani Sidiq )
| Cerita Pamong Yudi Coba Selamatkan Nyawa Kakek Raji, 3 Kali Tarik Korban dengan Handuk |
|
|---|
| Tambah PAD, Pemprov Lampung Buka Peluang Investor Kelola Penangkaran Rusa Tahura WAR |
|
|---|
| Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung Berpotensi Diperpanjang Lagi |
|
|---|
| Disnaker Lampung Tunggu Juknis soal Kenaikan UMP 2026 |
|
|---|
| Dendi Ramadhona Jadi Tersangka Korupsi Proyek SPAM, Penyidik Sita Mobil hingga Sertifikat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/penjelasan-soal-kasus-korupsi-KONI-Lamteng.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.