Berita Lampung
DPRD Lampung Tolak Kenaikan Tarif Tol Bakter: Tarif Kita Sudah Mahal
Bahkan, kata dia, tarif tol Lampung dinilai sudah lebih mahal dibandingkan sejumlah ruas di Pulau Jawa.
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
Padahal, beban berlebih tersebut menjadi salah satu penyebab kerusakan jalan dan berpotensi menimbulkan kecelakaan.
“Penindakan ODOL belum tegas. Masih banyak yang lolos masuk tol,” tambahnya.
Lebih jauh, ia menyayangkan bahwa Komisi IV DPRD Lampung tidak memperoleh pemberitahuan resmi terkait rencana kenaikan tarif tersebut.
Hingga kini, tidak ada surat masuk atau permintaan koordinasi dari pihak pengelola jalan tol maupun kementerian terkait.
“Harusnya mereka memberi tembusan ke kami, semacam sharing pendapat, khususnya Komisi IV, supaya dalam pelaksanaannya tidak menimbulkan banyak penolakan. Apalagi tarif belum lama naik, ini mau naik lagi,” ujarnya.
Komisi IV berencana mengagendakan pembahasan setelah masa reses berakhir.
Mereka akan memanggil pihak terkait untuk meminta penjelasan secara komprehensif mengenai urgensi kenaikan tarif tol serta alternatif lain yang bisa ditempuh tanpa membebani masyarakat.
“Setelah reses, kita akan diskusi di Komisi IV agar mereka memberi penjelasan. Kalau kami, maunya kenaikan ini ditunda dulu. Kita kaji dulu, lihat kemungkinan lain selain menaikkan tarif, karena ini bersentuhan langsung dengan masyarakat, khususnya angkutan,” pungkas Yusnadi.
Dengan berbagai catatan tersebut, Komisi IV DPRD Lampung menegaskan bahwa kenaikan tarif tol saat ini tidak layak direalisasikan sebelum pengelola memastikan perbaikan layanan dan melakukan dialog terbuka dengan para pemangku kepentingan.
Tarif Baru
Pada tarif terbaru yang bakal berlaku pada 27 November 2025 mendatang, tarif termurah yang harus dibayar pengguna jalan untuk melewati ruas Tol Bakter yakni Rp 16.000 (kendaraan golongan I), Rp 24.000 (golongan II dan III), dan Rp 32.000 (golongan IV dan V).
Sementara tarif tertinggi yakni Rp 254.000 (kendaraan golongan I), Rp 381.000 (golongan II dan III), dan Rp 507.500 (golongan IV dan V).
Direktur Utama BTB Toll I Wayan Mandia mengatakan, penyesuaian tarif ini merupakan langkah wajib yang sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, keputusan ini didasari oleh Surat Keputusan Menteri PU Nomor 1066/KPTS/M dan diamanatkan oleh UU Nomor 2/2022 Pasal 48 tentang Jalan, yang menetapkan bahwa tarif tol perlu disesuaikan secara berkala setiap dua tahun.
"Penyesuaian tarif yang dilakukan merupakan mandat dari Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022, di mana setiap dua tahun sekali dilakukan penyesuaian tarif," kata Wayan, Rabu (19/11/2025).
| Kadin Lampung Keberatan Tarif Tol Bakter Naik |
|
|---|
| Marindo Kurniawan Raih Penghargaan Sekda Terbaik Kategori Vision di ADLG Award 2025 |
|
|---|
| Cerita Guru Honorer MIN di Bandar Lampung, Bersyukur Mengajar 30 Jam dengan Upah Rp 1 Juta |
|
|---|
| Pemuda di Lampung Timur Gasak Laptop dari Rumah Kontrakan |
|
|---|
| Realisasi PBB-P2 di Pesawaran, Padang Cermin Teratas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Tarif-Tol-Bakauheni-Terbanggi-Besar-Naik.jpg)