Berita Lampung
Pencuri Sapi Tertangkap di Way Pengubuan Lampung Tengah
Aksi pencurian seekor sapi milik warga di Lampung Tengah berhasil digagalkan berkat kesigapan warga dan petugas keamanan perusahaan
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: soni yuntavia
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - Aksi pencurian seekor sapi milik warga di Kabupaten Lampung Tengah berhasil digagalkan berkat kesigapan warga dan petugas keamanan perusahaan, Sabtu (25/4/2026).
Peristiwa tersebut dialami oleh Rahmat (45), warga Kampung Gunung Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, saat sedang bekerja di kebun tebu miliknya.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Devrat Aolia Arfan mengatakan, kejadian bermula sekitar pukul 07.00 WIB ketika korban berangkat ke kebun yang berjarak sekitar 2 kilometer dari rumahnya dengan menggunakan gerobak yang ditarik sapi betina miliknya.
Setibanya di lokasi, korban mengikat sapi di dekat gerobak sebelum melanjutkan aktivitas menanam tebu di bagian belakang kebun.
Namun, sekitar tiga jam kemudian, saat hendak pulang, korban mendapati sapinya telah hilang.
"Korban sempat mencari di sekitar kebun dan jalan terdekat, namun tidak menemukan keberadaan hewan ternaknya tersebut," ujar Kasat Reskrim, Senin (27/4/2026).
Kasat melanjutkan, korban kemudian pulang ke rumah dan melaporkan kejadian itu kepada keluarga.
Informasi tersebut segera diteruskan kepada warga sekitar yang kemudian melakukan pencarian bersama.
Upaya pencarian membuahkan hasil setelah warga berkoordinasi dengan petugas keamanan di area perusahaan sekitar.
Pelaku kemudian diamankan di pos keamanan Central PT GGP.
"Sapi milik korban akhirnya ditemukan sedang dibawa oleh pelaku di wilayah Kilometer 88, arah menuju Kecamatan Way Pengubuan," ujarnya.
Kasat Reskrim mengatakan, pelaku diduga berusaha membawa kabur sapi tersebut ke wilayah lain.
Dia mengatakan, pelaku berhasil diamankan berkat kerja sama cepat antara warga dan petugas keamanan di lapangan. Saat ini kasus sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Dalam kejadian ini, kata dia, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp16 juta.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa seekor sapi betina, satu unit gerobak sapi, serta pakaian yang digunakan pelaku saat kejadian.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," tutupnya.
| Pemkab Lampung Tengah Tekan Potensi Manipulasi Pajak Rumah Makan Lewat Sruk Belanja |
|
|---|
| Warga Gotong Royong Ngadu ke Polresta Terkait Dugaan Intimidasi Penyerobotan Tanah |
|
|---|
| Pembangunan Infrastruktur di Lampung Tengah Jadi Prioritas, DPRD Minta Warga Rawat Jalan |
|
|---|
| MTI Sebut Isu Pajak Kendaraan Listrik Jadi Instrumen Transisi Transportasi yang Efisien |
|
|---|
| Kanwil Kemenkum Lampung Harmonisasi Ranperbup Pesisir Barat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/pencuri-sapi-di-Lampung-Tengah-ditangkap.jpg)