Berita Lampung

BPKAD Pringsewu Pastikan Pencairan Gaji Ke-13 ASN Cair Juni 2026

BPKAD Pringsewu memastikan pencairan gaji ke-13 bagi ASN mulai dilakukan pada minggu pertama hingga pertengahan Juni 2026.

Tayang:
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Daniel Tri Hardanto
Kolase TribunJateng.com/Kompas.com
GAJI KE-13 - BPKAD Pringsewu memastikan pencairan gaji ke-13 bagi ASN mulai dilakukan pada minggu pertama hingga pertengahan Juni 2026. 

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pringsewu memastikan pencairan gaji ke-13 bagi ASN mulai dilakukan pada minggu pertama hingga pertengahan Juni 2026.

Kepala BPKAD Pringsewu Olpin Putra mengatakan, pencairan dilakukan setelah proses penghitungan data melalui aplikasi SIM Gaji Taspen dan administrasi lainnya selesai.

“Gaji ke-13 ASN Kabupaten Pringsewu mulai dicairkan pada minggu pertama atau pertengahan Juni 2026 setelah penghitungan data dari aplikasi SIM Gaji Taspen dan administrasi lainnya selesai,” ujar Olpin, Kamis (28/5/2026).

Ia menjelaskan, seluruh ASN yang komponen penghasilannya sesuai dengan ketentuan PP Nomor 9 Pasal 9 Tahun 2026 akan menerima gaji ke-13 tahun ini.

Komponen gaji ke-13 yang dibayarkan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Selain PNS, pemerintah daerah juga memberikan gaji ke-13 kepada pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) penuh waktu yang komponen gajinya masuk dalam belanja pegawai.

“Untuk PPPK penuh waktu yang komponen gajinya masuk ke dalam komponen belanja pegawai mendapatkan gaji ketiga belas. Sedangkan PPPK paruh waktu yang komponen gajinya masuk dalam belanja barang dan jasa tidak mendapat gaji ke-13,” jelasnya.

Terkait mekanisme pencairan bagi ASN yang sedang cuti atau tugas belajar, Olpin menyebut prosesnya secara umum sama dengan ASN lainnya.

Namun, ASN yang menjalani cuti di luar tanggungan negara tidak menerima gaji ke-13.

BPKAD Pringsewu sendiri menyiapkan anggaran sekitar Rp 26 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 tahun ini.

Hingga saat ini, proses pencairan dipastikan tidak mengalami kendala anggaran. “Sampai saat ini tidak ada kendala,” katanya.

Menurut Olpin, pemberian gaji ke-13 merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap kesejahteraan ASN, PPPK, maupun pensiunan.

“Dengan adanya gaji 13 ini harapannya dapat menjadi pemicu semangat rekan-rekan ASN dan PPPK dalam bekerja secara maksimal guna mewujudkan visi misi Pringsewu Makmur,” ujarnya.

Ia menambahkan, pencairan gaji ke-13 juga diharapkan mampu meningkatkan daya beli masyarakat dan menggerakkan roda perekonomian di Pringsewu.

Untuk memastikan pencairan berjalan tepat waktu, BPKAD melakukan sejumlah langkah, di antaranya menjaga kesiapan kas daerah, berkoordinasi dengan Taspen terkait perhitungan besaran gaji ke-13 berdasarkan database ASN pemerintah daerah, serta koordinasi intensif dengan bank daerah.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved