Berita Lampung
Keributan Saat COD HP Bongkar Peredaran Tembakau Sintetis di Bandar Lampung
Petugas awalnya menerima laporan masyarakat terkait adanya keributan di lokasi hingga kedapatan membawa barang haram.
Tayang:
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi/Polsek Telukbetung Utara
TEMBAKAU SINTETIS - Pelaku narkotika tembakau sintesis Wth saat diamankan polisi, Rabu (17/6/2026). Keributan saat COD HP bongkar peredaran tembakau sintetis di Bandar Lampung.
"Kami melakukan pengembangan secara kontinyu untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas lagi," kata Anton.
Polisi mempersangkakan Wth dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun pasal tersebut mengatur tindak pidana menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, atau menyerahkan narkotika dan mengancam pelaku dengan hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)
Berita Terkait: #Berita Lampung
| Tangani Cekcok Pemuda, Polisi di Bandar Lampung Temukan 14 Paket Tembakau Sintetis |
|
|---|
| Bupati Pringsewu Sampaikan Ranperda APBD 2025, Tegaskan Komitmen Tata Kelola Keuangan |
|
|---|
| 25 Desainer Muda Lampung Ikuti Penjurian Fatmawati Trophy, 3 Terbaik Melaju ke Regional |
|
|---|
| Lampung Jadi Pilot Project Pengolahan Sampah Nasional, Gandeng PT Nusantara Plastik Energi |
|
|---|
| BPS Kota Metro Kerahkan 144 Petugas di 22 Kelurahan untuk Sensus Ekonomi 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/COD-HP-bongkar-peredaran-tembakau-sintetis-di-Bandar-Lampung.jpg)