Berita Lampung

Keributan Saat COD HP Bongkar Peredaran Tembakau Sintetis di Bandar Lampung

Petugas awalnya menerima laporan masyarakat terkait adanya keributan di lokasi hingga kedapatan membawa barang haram. 

Tayang:
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi/Polsek Telukbetung Utara
TEMBAKAU SINTETIS - Pelaku narkotika tembakau sintesis Wth saat diamankan polisi, Rabu (17/6/2026). Keributan saat COD HP bongkar peredaran tembakau sintetis di Bandar Lampung. 

"Kami melakukan pengembangan secara kontinyu untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas lagi," kata Anton.

Polisi mempersangkakan Wth dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Adapun pasal tersebut mengatur tindak pidana menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, atau menyerahkan narkotika dan mengancam pelaku dengan hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:00 WIB
France
Prancis
3 - 1
Senegal
Senegal
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 05:00 WIB
Iraq
Irak
1 - 4
Norway
Norwegia
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 08:00 WIB
Argentina
Argentina
3 - 0
Algeria
Aljazair
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 11:00 WIB
Austria
Austria
3 - 1
Jordan
Yordania
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved