Berita Terkini Nasional
Hasil Autopsi Ungkap Fakta Mengejutkan Kematian Bu Dosen, AKBP Basuki Dipatsus
Hasil autopsi jasad bu dosen inisial DLL (35), yang ditemukan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Basuki di kamar kostel, mengungkap fakta mengejutkan.
Tindakan ini dijatuhkan setelah ia dinyatakan melanggar Kode Etik Profesi Polri karena tinggal satu atap dengan seorang perempuan berinisial DLL (35) tanpa ikatan perkawinan yang sah.
"AKBP B dipatsus selama 20 hari, terhitung mulai 19 November hingga 8 Desember 2025 karena melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri," kata Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Jateng, Kombes Pol Saiful Anwar melalui keterangan tertulis yang diterima Tribun, Kamis (20/11/2025).
Keputusan tersebut diambil setelah Bidpropam menggelar pemeriksaan internal yang dipimpin oleh Kasubbid Wabprof AKBP Hendry Ibnu Indarto pada Rabu (19/11/2025).
Proses gelar perkara itu juga turut diawasi oleh unsur internal lain, yakni Itwasda, Biro SDM, serta Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jateng.
Hasil pemeriksaan menyatakan AKBP Basuki terbukti melakukan pelanggaran etik terkait perilaku menyimpang yang tidak sesuai dengan ketentuan bagi anggota Polri.
Saiful menegaskan bahwa sanksi ini merupakan komitmen Propam dalam menjaga profesionalitas dan memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif.
"Tindakan ini sebagai langkah awal agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia mengingatkan, Polda Jateng berkomitmen untuk menindak tegas terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan anggota Polri. Penindakan dilakukan tanpa pengecualian.
"Siapapun anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan, tanpa memandang pangkat maupun jabatan,” katanya.
AKBP Basuki merupakan perwira menengah yang bertugas sebagai Kepala Subdirektorat Pengadilan Massa (Kasubdit Dalmas) Direktorat Samapta Polda Jawa Tengah.
Ia menjadi saksi utama dalam kasus kematian dosen muda Untag Semarang berinisial DLL (35) yang ditemukan tewas tanpa busana di sebuah kamar kos-hotel.
Penanganan kasus secara pidana ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng.
"Iya kami tarik kasus ini ke Polda Jateng. Kami sedang bekerja melakukan penyelidikan untuk mengetahui apakah kasus ini ada pelanggaran dugaan tindak pidana atau tidak," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio.
Dari kasus kematian korban juga terungkap secara administrasi antara korban dan AKBP Basuki masuk dalam satu Kartu Keuarga(KK).
Alamat mereka sama-sama tersemat di sebuah perumahan di Kedungmundu, Tembalang, Kota Semarang.
| Bripda Fauzan Dipecat Usai KDRT Istri, Dulu Lolos dari Kasus Rudapaksa Pacar 10 Kali |
|
|---|
| Eks Dirut ASDP Tetap Divonis Penjara 4,5 Tahun, Meski Tak Terbukti Terima Keuntungan |
|
|---|
| Spanduk Misterius Bongkar Dugaan Aib Kepsek, Dituding Sering Keloni Istri Orang |
|
|---|
| AKBP Basuki Sempat Bantah Jalin Asmara dengan Dosen Muda, 'Saya Sudah Tua' |
|
|---|
| Bu Guru Asal Lampung Timur Diduga Tewas Dibunuh di OKU, Baru 2 Bulan Diangkat PPPK |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Hasil-Autopsi-Ungkap-Fakta-Mengejutkan-Kematian-Bu-Dosen-AKBP-Basuki-Dipatsus.jpg)