Berita Lampung

2 Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Lampung Timur Diringkus Polisi

Kedua pelaku yakni MS (38) warga Kecamatan Labuhan Maringgai dan JM (31) warga Kecamatan Mataram Baru Kabupaten Lampung Timur.

Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id
Ilustasi penangkapan. Dua pelaku rudapaksa anak di bawah umur di Lampung Timur diringkus polisi. 

"Kami amankan satu pelaku, inisial MD di rumahnya tanpa perlawanan," tuturnya. 

"Kemudian, setelah dilakukan pengembangan, kami juga berhasil mengamankan JM," katanya. 

Setelah itu, kedua pelaku tersebut, dibawa ke Sat Reskrim Polres Lampung Timur untuk dilakukan penyidikan.

"Barang bukti yang diamankan yakni satu set pakaian korban, yang dipakai saat peristiwa terjadi," timpalnya. 

"Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang," pungkasnya. (Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved