Berita Lampung
2 Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Lampung Timur Diringkus Polisi
Kedua pelaku yakni MS (38) warga Kecamatan Labuhan Maringgai dan JM (31) warga Kecamatan Mataram Baru Kabupaten Lampung Timur.
Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id
Ilustasi penangkapan. Dua pelaku rudapaksa anak di bawah umur di Lampung Timur diringkus polisi.
"Kami amankan satu pelaku, inisial MD di rumahnya tanpa perlawanan," tuturnya.
"Kemudian, setelah dilakukan pengembangan, kami juga berhasil mengamankan JM," katanya.
Setelah itu, kedua pelaku tersebut, dibawa ke Sat Reskrim Polres Lampung Timur untuk dilakukan penyidikan.
"Barang bukti yang diamankan yakni satu set pakaian korban, yang dipakai saat peristiwa terjadi," timpalnya.
"Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang," pungkasnya. (Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi)
Berita Terkait: #Berita Lampung
Geger Hujan Es di Lampung Barat, BMKG Imbau Warga Tetap Waspada |
![]() |
---|
Pemprov Lampung Ungkap Penyebab Lulusan SMA dan Universitas Gagal di Bursa Kerja |
![]() |
---|
Warga Pringsewu Ramai-ramai Bawa Kucing Peliharaan, Kalau Mandiri Biayanya Besar |
![]() |
---|
Kejar Pembelajaran Berkualitas, Disdikbud Lampung Uji Kompetensi Guru |
![]() |
---|
Nasib Asuransi Usaha Tani Padi di Lampung Mandek, Begini Penyebabnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.