Penipuan Pengganda Uang

Modus Dukun Tipu Kadis di Pesisir Barat, Janjikan Rp 73,5 Juta Berubah Jadi Rp 3 Miliar

Dia mengatakan, dalam menjalankan aksinya, pelaku mendatangi rumah korban EA (54) yang merupakan kepala dinas di Pesisir Barat.

|
Penulis: saidal arif | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Polres Pesisir Barat
HS (34) diamankan polisi karena melakukan penipuan dengan berkedok sebagai dukun pengganda uang. Korbannya adalah seorang kepala dinas di Pesisir Barat, Lampung. 

Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat - HS (34) diamankan polisi karena melakukan penipuan dengan berkedok sebagai dukun pengganda uang.

Korbannya adalah seorang pejabat di Pesisir Barat, Lampung.

Kapolsek Pesisir Tengah Kompol Zaini Dahlan menjelaskan modus yang digunakan HS.

Dia mengatakan, dalam menjalankan aksinya, pelaku mendatangi rumah korban EA (54) yang merupakan kepala dinas di Pesisir Barat.

"Pelaku meramal menggunakan nama dan tanggal lahir korban," ungkapnya, mendampingi Kapolres Pesisir Barat AKBP Alysahendra, Rabu (9/8/2023).

Saat itu pelaku mengatakan bahwa korban akan mendapatkan uang sebesar Rp 2 miliar jika mau bersedekah sebesar Rp 30 juta.

EA tergiur dengan janji pelaku.

Ia tanpa curiga menyerahkan uang Rp 30 juta kepada pelaku.

Uang itu lalu dimasukkan ke dalam sebuah tas koper dan disimpan di dalam kamar korban.

Setelah itu pelaku berpura-pura mendoakan uang di dalam kamar korban tersebut.

Ia memberikan syarat kepada korban agar tidak membuka koper tersebut selama 40 hari.

Pelaku kemudian kembali menawarkan jika ingin uang yang digandakan itu bertambah menjadi Rp 3 miliar, korban harus kembali menambah uang sebesar Rp 9,9 juta.

"Korban kemudian menyanggupi uang yang diminta tersebut dan kembali menyerahkan uang sebesar Rp 9,9 juta itu kepada pelaku," ungkapnya.

Selang empat hari kemudian, korban mendatangi rumah pelaku.

Saat itu korban kembali diminta untuk memberikan uang sebesar Rp 9,9 juta.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved