Penipuan Pengganda Uang

Modus Dukun Tipu Kadis di Pesisir Barat, Janjikan Rp 73,5 Juta Berubah Jadi Rp 3 Miliar

Dia mengatakan, dalam menjalankan aksinya, pelaku mendatangi rumah korban EA (54) yang merupakan kepala dinas di Pesisir Barat.

|
Penulis: saidal arif | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Polres Pesisir Barat
HS (34) diamankan polisi karena melakukan penipuan dengan berkedok sebagai dukun pengganda uang. Korbannya adalah seorang kepala dinas di Pesisir Barat, Lampung. 

Tiga hari berikutnya, giliran pelaku mendatangi rumah korban.

Pelaku menjanjikan bisa mempercepat penggandaan uang yang disimpan di dalam koper.

Untuk mempercepat proses penggandaan uang dari 40 hari menjadi 20 hari, syaratnya korban harus kembali menyerahkan uang sebesar Rp 19,8 juta kepada pelaku.

"Korban kemudian menyerahkan kembali uang yang diminta pelaku," kata dia.

Pada 3 Agustus 2023, pelaku kembali mendatangi rumah korban.

Ia menyarankan korban bersedekah sebesar Rp 3,9 juta dan dimasukkan ke dalam 4 amplop.

Setelah itu pada 5 Agustus 2023, pelaku mendatangi rumah korban dengan maksud untuk mendoakan uang yang ada di dalam koper.

Pelaku kemudian melakukan semacam ritual di dalam kamar yang dikunci selama 3 jam.

Setelah itu pelaku keluar dari kamar dan menyerahkan koper tersebut kepada korban untuk disedekahkan kepada tetangga.

Pelaku mengatakan, uang Rp 3 miliar yang dijanjikan sudah dipindahkan ke dalam tas ransel warna hitam yang ada di kasur korban.

Kemudian pelaku menyuruh korban untuk mengambil ransel tersebut agar disimpan di dalam mobil.

Alasannya, tas itu tidak boleh disimpan di dalam rumah.

Pelaku berpesan bahwa tas tersebut tidak boleh dibuka sebelum hari Minggu (6/8/2023).

Namun, korban curiga karena tas ransel tersebut terasa ringan.

Karena penasaran, korban pun membuka tas ransel tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved