Anggota DPRD Lampung Tabrak Balita

Breaking News Anggota DPRD Lampung Tabrak Balita hingga Tewas Ditetapkan Tersangka

Anggota DPRD Lampung tabrak balita hingga tewas kini ditetapkan sebagai tersangka.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung Kompol Ikhwan Syukri saat diwawancarai awak media, Jumat (11/8/2023). Anggota DPRD Lampung tabrak balita hingga tewas ditetapkan tersangka. 

Pihak keluarga korban, menurut Kurtubi, belum bisa diajak berkomunikasi terkait kecelakaan hingga merenggut nyawa balita tersebut.

"Jadi balita yang meninggal dunia ditabrak pak Okto (anggota DPRD Lampung) itu merupakan anak satu-satunya dari pasangan suami istri (pasutri) M Syarifuddin berprofesi sebagai driver ojek online (ojol) dan Yeni Sahara ibu rumah tangga," kata Kurtubi. 

Saat ini keluarga korban memang masih trauma apalagi menunggu korban hadir di dunia ini juga cukup lama. 

"Sudah bertahun-tahun menikah dan akhirnya dikaruniai anak perempuan berusia lima tahun dan kemarin meninggal dunia karena mengalami kecelakaan lalu-lintas," kata Kurtubi. 

Saat ditanya apakah ada pihak dari oknum anggota DPRD Lampung tersebut datang ke rumah duka, Kurtubi mengatakan, dirinya tidak tahu persis.

"Karena bisa jadi pihak dari anggota DPRD Lampung itu datang siang atau malam saya tidak tahu," kata Kurtubi. 

Sebelumnya, Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto akan melakukan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Lampung fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) usai tabrak balita Muli Aisyah Inara (5) sesuai prosedur. 

Anggota DPRD Lampung Okta Rijaya M telah diperiksa secara maraton di ruang pelayanan laka Satlantas Polresta Bandar Lampung, Jumat (4/8/2023) hingga pukul 00.02 WIB atau 14 jam lamanya. 

"Kita proses sesuai prosedur," kata Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto kepada Tribun Lampung, Jumat (4/8/2023). 

Korban balita tersebut ditabrak anggota DPRD Lampung di Jalan Antara, Gang Antara 1, Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Kota Bandar Lampung, pukul 19.45 WIB arah mau masuk ke rumah anggota DPRD Lampung tersebut. 

Ditambahkan oleh Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung Kompol Ikhwan Syukri mengatakan, Okta Rijaya penabrak bocah balita tersebut dipersangkakan pasal 310 ayat 4 hingga mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

"Sopir yang merupakan oknum anggota DPRD Lampung Okta Rijaya M tersebut terancam enam tahun penjara," kata Kompol Ikhwan.

Kini mobil anggota DPRD Lampung tersebut diamankan di Mapolresta Bandar Lampung

Satlantas Polresta Bandar Lampung telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Antara, Gang Antara 1, Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Kota Bandar Lampung

Korban Muli Aisyah Inara ditabrak oknum Anggota DPRD Lampung Okta Rijaya M hingga tewas. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved