Berita Lampung

Dikurung 7 Bulan, Terdakwa Penebangan Kayu di Way Kanan Bebas

Diketahui, sidang putusan terdakwa Nofrika Duris Pratama digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang Pada Rabu 23 Agustus 2023 lalu.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Nofrika Duris Pratama (kedua kiri) didampingi tim penasehat hukumnya seusai pulang dari Rutan Kelas 1 Bandar Lampung, Kamis (24/8/2023) malam. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Terdakwa kasus penebangan kayu di Way Kanan akhirnya menghirup udara bebas setelah sempat dikurung selama tujuh bulan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandar Lampung.

Terdakwa atas nama Nofrika Duris Pratama dinyatakan bebas setelah mendapat vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang yang menyatakan menolak dakwaan yang disangkakan jaksa penuntut umum.

Diketahui, sidang putusan terdakwa Nofrika Duris Pratama digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang Pada Rabu 23 Agustus 2023 lalu.

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut ahirnya menolak tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan memerintahkan untuk segera melepaskan terdakwa dari tahanan.

Diketahui, dalam perkara ini perdakwa Nofrika Duris Pratama disangkakan pasal 78 ayat (2) jo pasal 50 ayat huruf e UU nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan sebagai mana telah di ubah dalam pasal 78 ayat (2) seterusnya.

Adapun JPU mendakwa Nofrika telab melakukan aktifitas penebangan kayu di kawasan yang masuk dalam hutan register 42 yang dikelola oleh PT Inhutani V dan bekerja sama dengan PT Paramitra Mulia Langgeng (PML).

Dalam tuntutannya, Jaksa penuntut umum menuntut Nofrika dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun serta denda sebesar Rp 10 Juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Namun Sidang yang dipimpin Majelis Hakim, Samsumar Hidayat menilai dakwaan yang disangkakan oleh JPU terhadap Novrika bersifat prematur.

Pasalnya, lokasi tindak pidana pada perkara ini yang sebelumnya dikatakan sebagai tanah milik negara, belum dapat dibuktikan di dalam persidangan terkait keabsahan kepemilikannya.

"Memutuskan, penuntutan jaksa penuntut umum tidak dapat diterima, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan negara setelah putusan ini diucapkan," bunyi putusan hakim dalam sidang pada, Rabu (25/8/2023)

Atas putusan tersebut, Nofrika kemudian dilakukan penjemputan oleh pihak keluarga dan penasehat hukumnya dari Rutan Kelas I Bandar Lampung pada Kamis (26/8/2023).

Seusai menghirup udara bebas, Nofrika kemudian menceritakan awal mula ia di tangkap hingga sempat mendekam dibalik ruji besi selama 7 Bulan.

Nofrika menjelaskan, permasalahan bermuala saat ia hendak membangun gubuk untuk dijadikan tempat istirahat di lahan kebun singkong yang dia garap.

Kemudian, dia berinisiatif untuk menebang kayu di lahan warisan leluhurnya diperuntukan sebagai bahan membuat gubuk tempat meneduh.

"Gubuk itu fungsinya untuk neduh saat hujan, karena kalau harus pulang ke rumah kan jaraknya cukup jauh," kata dia.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved