Berita Lampung

Dikurung 7 Bulan, Terdakwa Penebangan Kayu di Way Kanan Bebas

Diketahui, sidang putusan terdakwa Nofrika Duris Pratama digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang Pada Rabu 23 Agustus 2023 lalu.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Nofrika Duris Pratama (kedua kiri) didampingi tim penasehat hukumnya seusai pulang dari Rutan Kelas 1 Bandar Lampung, Kamis (24/8/2023) malam. 

"Lahan itu benar dari turun menurun dari zaman kakek nya kakek saya hingga sampai saat ini turun ke saya, dan juga memang kami terlahir disana jadi memang itu tanah kami dan tempat kami," katanya.

Namun kata Nofriska, orang yang ia pekerjakan untuk membangun gubuk tersebut ditangkap oleh pihak perusahaan.

Selanjutnya, dia pun turut dilaporkan ke Polda Lampung dan dituduh melakukan pembalakan liar.

"Terus orang yang kerja ini ditangkap oleh pihak perusahaan," ujar Nofrika saat dikonfirmasi, Jumat (25/8/2023)

"Setelah itu saya dipanggil oleh Polda Lampung kalau tidak salah ada tiga kali dipanggil,"

Akibat permasalahan tersebut kata Nofriska, dirinya kemudian ditahan pada 17 Januari 2023, hingga hingga akhirnya dibebaskan pada 24 Agustus 2023 kemarin.

"Saya ditahan di Polda sekitar dua bulan, setelah itu baru dipindah ke Rutan," jelasnya.

Sementara itu juga Nofrika mengaku tidak mengetahui secara pasti adanya PT Paramitra Mulia Langgeng (PML) yang melaporkan dirinya.

"Saya tidak tau perusahaan apa itu, saya tau setelah adanya intimidasi dan bahkan contohnya saya ditangkap bahkan ditahan," tutupnya. ( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto ) 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved