Berita Lampung
Kendaraan Mati Pajak Tak Bisa Isi BBM Subsidi, Pemprov Gencar Edukasi Wajib Pajak di Lampung
Pemprov Lampung ikut menggaungkan wacana kendaraan nunggak pajak tidak bisa melakukan pengisian BBM subsidi.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer
Ilustrasi - Kendaraan mati pajak tak bisa isi BBM Subsidi, Pemprov gencar edukasi wajib pajak di Lampung.
"Tools itu bisa juga dikombinasikan, karena kolaborasi itu kan mungkin, tapi bukan ranah Pertamina memutuskan," kata Bagus Handoko.
Bagus Handoko menyebut, saat ini Pertamina lebih berfokus untuk penerapan program subsidi tepat untuk lebih tepat sasaran.
"Ketentuan ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM)," kata Bagus Handoko.
(Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer)
Berita Terkait: #Berita Lampung
| Mayoritas Pekerja di Lampung Masuk Kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah |
|
|---|
| Kasus Korupsi Bendungan Marga Tiga Lamtim, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Baru |
|
|---|
| Windi Tersandung Kasus Sayat Alat Vital, Begini Upaya Hukum Keluarga Tersangka |
|
|---|
| Rekor! 415 Siswa Ikuti Lomba Pidato Bahasa Mandarin se-Lampung |
|
|---|
| Menyayat Hati, Buruh di Lamsel Temukan Tas Bau Busuk dan Ada Belatung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Kendaraan-mati-pajak-tak-bisa-isi-BBM-Subsidi-a.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.