Berita Lampung

Kendaraan Mati Pajak Tak Bisa Isi BBM Subsidi, Pemprov Gencar Edukasi Wajib Pajak di Lampung

Pemprov Lampung ikut menggaungkan wacana kendaraan nunggak pajak tidak bisa melakukan pengisian BBM subsidi.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer
Ilustrasi - Kendaraan mati pajak tak bisa isi BBM Subsidi, Pemprov gencar edukasi wajib pajak di Lampung. 

"Tools itu bisa juga dikombinasikan, karena kolaborasi itu kan mungkin, tapi bukan ranah Pertamina memutuskan," kata Bagus Handoko.

Bagus Handoko menyebut, saat ini Pertamina lebih berfokus untuk penerapan program subsidi tepat untuk lebih tepat sasaran.

"Ketentuan ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM)," kata Bagus Handoko.

(Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved