Berita Lampung

Belum Ada Dewan Pengupahan, UMK Tanggamus Masih Merujuk UMP Lampung

Upah Minimum Kabupaten ( UMK ) di Tanggamus, Lampung masih merujuk pada Provinsi Lampung yakni UMP.

Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Reny Fitriani
Tribunnews
Ilustrasi - UMK Tanggamus masih merujuk UMP Lampung. 

Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Upah Minimum Kabupaten ( UMK ) di Tanggamus, Lampung masih merujuk pada Provinsi Lampung yakni UMP.

Iswandi selaku Kabid Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Tanggamus mengatakan, Kabupaten Tanggamus masih mengikuti UMP Lampung karena belum miliki dewan pengupahan.

Baca juga: Disnaker Tanggamus Masih Upayakan Pembentukan Dewan Pengupahan

Baca juga: Pengelolaan Pantai Muara Indah Tanggamus Akan Libatkan Pihak Ketiga 

Merujuk pada UMP Lampung, maka UMK Tanggamus tahun 2024 nanti sebesar Rp 2.716.497.

Untuk memastikan hal itu, pihak Disnaker Tanggamus akan melakukan sosialisasi kepada pihak perusahaan yang ada di Kabupaten Tanggamus.

Rencananya, sosialisasi terkait UMK ini akan dilakukan sebelum awal bulan Januari 2024.

"Nanti setelah itu ditetapkan oleh Disnaker Provinsi Lampung kita akan lakukan sosialisasi ke perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Tanggamus," kata Iswandi, Kamis (23/11/2023).

Ia menambahkan, kemungkinan Disnaker Tanggamus akan melakukan kunjungan ke perusahaan besar yang ada di Tanggamus.

Kunjungan itu untuk melakukan sosialisasi terkait naiknya UMK di Tanggamus pada tahun 2024 mendatang.

"Atau kita akan melakukan pengiriman surat kepada pihak perusahaan terkait UMK tersebut," ujarnya.

Pihaknya juga, akan melakukan penyesuaian UMK ini dengan keuntungan perusahaan yang ada di Kabupaten Tanggamus.

Disnaker Tanggamus juga tidak bisa memaksakan perusahaan untuk mengikuti UMK jika memberatkan perusahaan tersebut.

Namun, Disnaker Tanggamus akan berupaya agar para pekerja di Kabupaten Tanggamus mendapatkan upah sesuai dengan UMK.

Pihaknya juga tidak menutup kemungkinan jika adanya kesepakatan antara pekerja dengan perusahaan terkait upah yang mereka terima nantinya.

"Namun kalau ada kesepakatan antara pekerja dan perusahaan terkait upah itu maka kita kembalikan kepada mereka lagi," ucapnya.

Iswandi menegaskan, Disnaker Tanggamus akan mengawasi pemberian upah kepada pekerja di Kabupaten Tanggamus.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved