Berita Lampung
Belum Ada Dewan Pengupahan, UMK Tanggamus Masih Merujuk UMP Lampung
Upah Minimum Kabupaten ( UMK ) di Tanggamus, Lampung masih merujuk pada Provinsi Lampung yakni UMP.
Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Upah Minimum Kabupaten ( UMK ) di Tanggamus, Lampung masih merujuk pada Provinsi Lampung yakni UMP.
Iswandi selaku Kabid Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Tanggamus mengatakan, Kabupaten Tanggamus masih mengikuti UMP Lampung karena belum miliki dewan pengupahan.
Baca juga: Disnaker Tanggamus Masih Upayakan Pembentukan Dewan Pengupahan
Baca juga: Pengelolaan Pantai Muara Indah Tanggamus Akan Libatkan Pihak Ketiga
Merujuk pada UMP Lampung, maka UMK Tanggamus tahun 2024 nanti sebesar Rp 2.716.497.
Untuk memastikan hal itu, pihak Disnaker Tanggamus akan melakukan sosialisasi kepada pihak perusahaan yang ada di Kabupaten Tanggamus.
Rencananya, sosialisasi terkait UMK ini akan dilakukan sebelum awal bulan Januari 2024.
"Nanti setelah itu ditetapkan oleh Disnaker Provinsi Lampung kita akan lakukan sosialisasi ke perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Tanggamus," kata Iswandi, Kamis (23/11/2023).
Ia menambahkan, kemungkinan Disnaker Tanggamus akan melakukan kunjungan ke perusahaan besar yang ada di Tanggamus.
Kunjungan itu untuk melakukan sosialisasi terkait naiknya UMK di Tanggamus pada tahun 2024 mendatang.
"Atau kita akan melakukan pengiriman surat kepada pihak perusahaan terkait UMK tersebut," ujarnya.
Pihaknya juga, akan melakukan penyesuaian UMK ini dengan keuntungan perusahaan yang ada di Kabupaten Tanggamus.
Disnaker Tanggamus juga tidak bisa memaksakan perusahaan untuk mengikuti UMK jika memberatkan perusahaan tersebut.
Namun, Disnaker Tanggamus akan berupaya agar para pekerja di Kabupaten Tanggamus mendapatkan upah sesuai dengan UMK.
Pihaknya juga tidak menutup kemungkinan jika adanya kesepakatan antara pekerja dengan perusahaan terkait upah yang mereka terima nantinya.
"Namun kalau ada kesepakatan antara pekerja dan perusahaan terkait upah itu maka kita kembalikan kepada mereka lagi," ucapnya.
Iswandi menegaskan, Disnaker Tanggamus akan mengawasi pemberian upah kepada pekerja di Kabupaten Tanggamus.
| Mayoritas Pekerja di Lampung Masuk Kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Kasus Korupsi Bendungan Marga Tiga Lamtim, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Baru | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Windi Tersandung Kasus Sayat Alat Vital, Begini Upaya Hukum Keluarga Tersangka | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Rekor! 415 Siswa Ikuti Lomba Pidato Bahasa Mandarin se-Lampung | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Menyayat Hati, Buruh di Lamsel Temukan Tas Bau Busuk dan Ada Belatung | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/UMK-Tanggamus-Masih-Merujuk-UMP-Lampung.jpg)
												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
											
											
											
											
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.