Berita Lampung

Belum Ada Dewan Pengupahan, UMK Tanggamus Masih Merujuk UMP Lampung

Upah Minimum Kabupaten ( UMK ) di Tanggamus, Lampung masih merujuk pada Provinsi Lampung yakni UMP.

Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Reny Fitriani
Tribunnews
Ilustrasi - UMK Tanggamus masih merujuk UMP Lampung. 

Pihaknya akan mendatangi perusahaan jika menerima aduan terkait upah yang tidak sesuai yang diterima oleh para pekerja.

"Kalau pun nanti ada aduan dari pekerja karena upah yang diberikan tidak sesuai kita akan coba langsung turun ke bawah," tegasnya.

Disnaker Tanggamus akan langsung bertanya terkait permasalahan yang ada di perusahaan yang tidak memberikan upah sesuai dengan kesepakatan.

Namun ia menjelaskan, kebanyakan perusahaan di Kabupaten Tanggamus menyanggupi pemberian upah sesuai dengan UMK.

"Tapi rata-rata seluruh perusahaan besar yang ada di Tanggamus ini hampir menyanggupi apa yang menjadi keputusan gubernur," katanya.

Iswandi selaku Kabid Tenaga Kerja Disnaker Tanggamus berharap, para pekerja di Kabupaten Tanggamus akan menerima upah sesuai dengan UMK yang ditetapkan oleh Provinsi Lampung.

(Tribunlampung.co.id/Dickey Ariftia Abdi)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved