Kasus Narkoba di Bandar Lampung

4 Tahanan Polda Lampung Kabur Dijemput Pakai Sepeda Motor

Setelah keluar dari Rutan Tahti Polda Lampung, mereka dijemput oleh Suyatno dengan menggunakan sepeda motor.

|
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Empat tahanan Polda Lampung kabur dengan dibantu dua rekannya. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Empat tahanan Polda Lampung kabur dengan dibantu dua orang rekannya, yakni Yusuf dan Suyatno.

Setelah keluar dari Rutan Tahti Polda Lampung, mereka dijemput oleh Suyatno dengan menggunakan sepeda motor.

"Jadi mereka dua orang pelaku yakni Yusuf dan Suyatno sebelumnya datang ke Bandar Lampung pada Minggu, 30 November 2023," kata Dirresnarkoba Polda Lampung Kombes Erlin Tangjaya saat menggelar konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (19/12/2023).

Keduanya menginap di kamar 225 Stay Inn Guest House, Jatimulyo, Lampung Selatan.

Keberadaan mereka terekam CCTV. 

Erlin menjelaskan, Suyanto ditelepon oleh Asnawi pada 6 Desember 2023 sekitar pukul 02.30 WIB.

"Jadi Asnawi dari dalam rutan Mapolda Lampung ini memberikan sinyal bahwa mereka (empat tahanan) bersiap untuk keluar rutan," jelas Erlin. 

Suyatno menjemput keempat tahanan di belakang Mapolda Lampung dengan menggunakan motor. 

Sementara mobil yang dibawa Suyatno ditinggal di Stay Inn Guest House.

"Kemudian pada pukul 03.12 WIB Yusuf keluar dari penginapan tersebut untuk menyambut Asnawi cs dan langsung naik ke mobil melalui Jalinbar," beber Erlin. 

Dalam pelariannya, mereka melintasi Pringsewu, Pesisir Barat lalu Bengkulu hingga tiba di Aceh.

"Kami melakukan penyelidikan melalui jalan lintas barat hingga sampai di Aceh," lanjutnya.

Ringkus Istri Tahanan

Polda Lampung berhasil meringkus dua pelaku yang diduga kuat membantu pelarian empat tahanan narkoba beberapa waktu lalu.

Keduanya yakni Yusuf (52) dan Sari (28).

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved