Berita Lampung

PTSL Dipungut Rp 1 Juta, Warga Seputih Mataram Geram Sertifikat Tanah Tak Kunjung Selesai

Warga yang mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sejak Tahun 2021 sampai 2024, belum juga mendapatkan sertifikat.

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq
Masyarakat Kampung Wirata Agung Mataram berkumpul membahas sertifikat tanah program PTSL yang tak kunjung selesai. 

Sebelumnya diberitakan, Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL ) tuai kontroversi karena diduga dijadikan ajang praktik pungutan liar.

Kepala Kampung di Lampung Tengah, Lampung membuat Peraturan Kampung (Perkam), Peraturan Kepala Kampung (Perkakam) dan mematok tarif PTSL hingga Rp 800 ribu per bidang.

Aturan itu jelas mengangkangi SKB 3 Menteri No. 25/SKB/V/2017, No 590-3167A, No 34 tahun 2017 tentang pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistematis.

Dalam SKB 3 Menteri, Provinsi Lampung masuk Kategori IV dengan besaran biaya untuk PTSL Rp 200 ribu per bidang.

Subandi selaku Kepala Kampung Muji Rahayu, Kecamatan Seputih Agung mengatakan, masyarakat dipatok biaya Rp 800 ribu per bidang tanah untuk mengurus PTSL.

Dalam program ini, kampung Subandi mendapat kuota 200 bidang tanah.

"Program PTSL di Kampung Muji Rahayu dikenakan biaya per bidang Rp 800 ribu, dasarnya dari Perkam dan Perkakam" ujar Subandi, Jumat (13/10/2023).

"Tidak ada persetujuan Kantor Pertanahan, dan tidak ada uang yang kita setorkan ke Kantor Pertanahan Lampung Tengah," imbuhnya.

Menurutnya, biaya Rp 800 ribu ditetapkan dari sosialisasi yang dilakukan oleh panitia Kelompok Masyarakat (Pokmas) dengan masyarakat.

Subandi mengaku, panitia tidak kerja kalau tidak ada uangnya.

Dirinya juga menyebut anggaran Rp 200 ribu tidak cukup untuk penyiapan dokumen, patok dan material, dan operasional petugas.

"Saya sedikit tau tentang SKB 3 Menteri itu, tapi nyatanya saat pelaksanaan nggak bisa jalan. Kalau cuma Rp 200 ribu, nggak bisa selesai," tutupnya.

Sementara Febri Eka Yanti selaku Lurah Adipuro, Kecamatan Trimurjo mengatakan, Kedatangan para kepala kampung ke BPN untuk penuhi undangan rapat klarifikasi terkait PTSL dan Redistribusi Tanah (Redist) di Lampung Tengah.

Dia mengaku, Kelurahan Adipuro mematok harga PTSL sebesar Rp 200 ribu per bidang tanah.

"Kita (Kelurahan Adipuro) ada kuota 320 bidang tanah untuk program ini, dan masyarakat dikenakan Rp 200 ribu untuk pembiayaan kegiatan PTSL," katanya. 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved