Berita Lampung
PTSL Dipungut Rp 1 Juta, Warga Seputih Mataram Geram Sertifikat Tanah Tak Kunjung Selesai
Warga yang mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sejak Tahun 2021 sampai 2024, belum juga mendapatkan sertifikat.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq
Masyarakat Kampung Wirata Agung Mataram berkumpul membahas sertifikat tanah program PTSL yang tak kunjung selesai.
Biaya tersebut sesuai SKB 3 Menteri No. 25/SKB/V/2017, No 590-3167A, No 34 tahun 2017 tentang pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistematis.
"Kalau Kepala Kampung/Lurah lain nggak tau, itu urusan mereka," imbuhnya.
Dirinya mengklaim, pembiayaan pendaftaran tanah sistematis cukup dengan Rp 200 ribu.
"Cukup kok, apa yang nggak cukup, semua kembali ke manusianya kan," tutupnya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)
Berita Terkait: #Berita Lampung
| Eks Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Jadi Tersangka Proyek Air Minum Senilai Rp8,2 M |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 28 Oktober 2025, Bakal Hujan Merata |
|
|---|
| 450 Dapur SPPG di Lampung Hasilkan 101 Ton Sampah per Hari |
|
|---|
| Pemkab Mesuji Lampung Didorong Ambil Alih Kasus Orangtua Rantai Anaknya |
|
|---|
| DLH Lampung Catat Produksi Sampah Program SPPG Capai 101 Ton per Hari |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/warga-seputih-mataram-geram-program-PTSL.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.