Berita Lampung

PTSL Dipungut Rp 1 Juta, Warga Seputih Mataram Geram Sertifikat Tanah Tak Kunjung Selesai

Warga yang mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sejak Tahun 2021 sampai 2024, belum juga mendapatkan sertifikat.

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq
Masyarakat Kampung Wirata Agung Mataram berkumpul membahas sertifikat tanah program PTSL yang tak kunjung selesai. 

Biaya tersebut sesuai SKB 3 Menteri No. 25/SKB/V/2017, No 590-3167A, No 34 tahun 2017 tentang pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistematis.

"Kalau Kepala Kampung/Lurah lain nggak tau, itu urusan mereka," imbuhnya.

Dirinya mengklaim, pembiayaan pendaftaran tanah sistematis cukup dengan Rp 200 ribu.

"Cukup kok, apa yang nggak cukup, semua kembali ke manusianya kan," tutupnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved