Berita Lampung
Tersangka Pembuang Bayi di Sukarame Bandar Lampung Lakukan 50 Adegan Rekonstruksi
Tersangka RA, pembuang bayinya sendiri di jembatan aliran sungai Jalan Urip Sumoharjo, Bandar Lampung melakukan 50 adegan pada rekonstruksi.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Tri Yulianto
Kompol Warsito mengatakan, RA ini membawa bayinya Rabu, (28/02/2024), sekitar pukul 08.00 WIB yang sudah dibungkus menggunakan motor.
Kemudian dibuang oleh RA (21) di sungai Urip Sumoharjo.
“Dibuangnya bayi tersebut ke sungai Urip Sumoharjo, karena sejalur dengan arah tempat RA (21) bekerja, jadi sekalian berangkat kerja,” kata Kompol Warsito.
Polisi menyita satu buah kantung kresek hitam, satu buah dust bag (tas) warna abu-abu, satu potong kaus merah yang terdapat tulisan Cosmos.
Polisi juga menyita satu buah baskom putih, dan satu potong celana pendek olahraga merah.
Pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Junto Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2024, tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)
| Kasus Korupsi Bendungan Marga Tiga Lamtim, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Baru |
|
|---|
| Windi Tersandung Kasus Sayat Alat Vital, Begini Upaya Hukum Keluarga Tersangka |
|
|---|
| Rekor! 415 Siswa Ikuti Lomba Pidato Bahasa Mandarin se-Lampung |
|
|---|
| Menyayat Hati, Buruh di Lamsel Temukan Tas Bau Busuk dan Ada Belatung |
|
|---|
| Alasan Pemprov Lampung Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan Hanya Sampai 6 Desember |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Tim-Inafis-melakukan-rekonstruksi-buang-bayi-RA.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.