Berita Lampung

Tersangka Pembuang Bayi di Sukarame Bandar Lampung Lakukan 50 Adegan Rekonstruksi

Tersangka RA, pembuang bayinya sendiri di jembatan aliran sungai Jalan Urip Sumoharjo, Bandar Lampung melakukan 50 adegan pada rekonstruksi. 

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Tri Yulianto
Dok Polresta Bandar Lampung
Tim Inafis melakukan rekonstruksi kejadian perkara pembuangan bayi di aliran sungai Urip Sumoharjo, Kota Bandar Lampung. 

Kompol Warsito mengatakan, RA ini membawa bayinya Rabu, (28/02/2024), sekitar pukul 08.00 WIB yang sudah dibungkus menggunakan motor.

Kemudian dibuang oleh RA (21) di sungai Urip Sumoharjo.

“Dibuangnya bayi tersebut ke sungai Urip Sumoharjo, karena sejalur dengan arah tempat RA (21) bekerja, jadi sekalian berangkat kerja,” kata Kompol Warsito.

Polisi menyita satu buah kantung kresek hitam, satu buah dust bag (tas) warna abu-abu, satu potong kaus merah yang terdapat tulisan Cosmos. 

Polisi juga menyita satu buah baskom putih, dan satu potong celana pendek olahraga merah. 

Pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Junto Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2024, tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved