Berita Lampung

Inspektorat Tindak Lanjuti Penipuan Masuk PNS oleh Oknum Guru di Lampung Selatan

Plt Kepala Inspektorat Pemkab Lampung Selatan Ariswandi mengatakan pihaknya akan menyelidiki dugaan penipuan masuk PNS oleh oknum guru tersebut.

Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
Inpesktorat akan menyelidiki dugaan penipuan yang dilakukan MS (55) oknum guru Kecamatan Katibung yang menjanjikan warga masuk PNS Lampung Selatan. 

Lalu, oknum guru tersebut meminta biaya administrasi sebesar Rp 60 juta untuk pendidikan Sarjana dan Rp 40 juta untuk pendidikan SMA. bisa dengan cara diangsur atau dicicil.

Ia menyebut, oknum guru tersebut sempat meminta biaya awal sebesar Rp 1 juta.

Dengan alasan untuk mengurus formulir administrasi di Pemda Lampung Selatan.

Kemudian, oknum guru ini juga meminta dana kekurangan baik secara tunai maupun secara transfer via Bank Lampung atas nama MS.

"Pada (23/6/2023) biaya yang sudah dikeluarkan oleh DS (26) dan NE (30) kedua anak PNK untuk kepengurusan masuk PNS sebesar Rp 40 juta," kata Dia.

"Sementara rekan kerja PNK saudara DN (29) dan kakaknya ZY (34) sebesar Rp 60 juta. dan penambahan biaya hingga total keseluruhan biaya yang telah dikeluarkan ke empat korban sebesar Rp 100 juta," sambungnya.

Bahkan, kata Dia, untuk meyakinkan para korbannya, oknum guru tersebut menunjukan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PNS dengan masing-masing nama para korban di ponsel miliknya.

Lalu, oknum guru tersebut juga menunjukkan undangan pengangkatan PNS di Aula Sebuku di rumah dinas Bupati Lampung Selatan dengan tanda tangan bapak Sekda langsung.

"Yang membuat para korban terpedaya bujuk rayu karena saudara MS selalu menjual nama-nama pejabat Pemkab Lamsel seperti Pak Bupati, Sekda dan Kadis Pendidikan Lamsel dan menunjukkan bukti SK pengangkatan tersebut," ujarnya.

Ternyata apa yang dijanjikan oleh MS hampir 2 tahun tidak terealisasi hingga saat ini dan tidak ada kejelasan mengenai kepengurusan tersebut.

"Barang bukti berupa bukti transfer ke rekening atas nama MS, bukti chating whatsapp dengan korban, SK pengangkatan dan undangan pengangkatan CPNS sudah kita serahkan ke PARI," ucapnya.

Pihaknya meminta kepada pihak penegak hukum, untuk dapat mengusut hingga tuntas sesuai dengan hukum yang berlaku jangan sampai ada korban yang berjatuhan lagi.

Ia menyebut pelaku pernah di penjara dengan kasus yang sama pada 2021

Apalagi menurutnya, perkara ini sudah menjual nama-nama pejabat Pemkab Lampung Selatan untuk keuntungan pribadi pelaku dan meminta Pemkab lebih tegas untuk menindak oknum ASN tersebut.

"Ini bisa jadi preseden buruk bagi Pemkab Lamsel jika tidak di tindak tegas apalagi sudah bawa-bawa nama lembaga," katanya.

"Selanjutnya kami akan melayangkan surat ke Bupati dan Inspektorat agar pelaku segera ditindak tegas," tukasnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/ Dominius Desmantri Barus)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved