Narkoba di Bandar Lampung

Jadi Kurir Sabu, Mahyudin Dapat Upah Rp 7 Juta Sekali Antar ke Pemesan

Jadi kurir sabu dan ganja di Bandar Lampung, Mahyudin mengaku, mendapat upah hingga Rp 7 juta sekali antar ke pemesan.

Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Abdul Waras saat menginterogasi bandar narkoba pembawa 9 kg ganja dan 241 gram sabu yang ditangkap Polsek Telukbetung Utara, Selasa (2/8/2024). 

Eko mengatakan, barang bukti terbagi menjadi 5 plastik klip kecil, masing-masing plastik berisi 0,2 gram sabu-sabu siap jual.

Dikatakannya, kelima plasti itu tersimpan di dalam tas dompet kecil bermotif bunga milik tersangka.

Kepada polisi, katanya, EFE mengakui bahwa seluruh barang bukti adalah miliknya.

"Tersangka EFE kini diamankan di Polres Lampung Tengah untuk diproses lebih lanjut," katanya.

"EFE dijerat pasal 114 ayat (1) pasal  112 ayat (1) huruf (a)Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tutupnya.

( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved