Narkoba di Bandar Lampung
Jadi Kurir Sabu, Mahyudin Dapat Upah Rp 7 Juta Sekali Antar ke Pemesan
Jadi kurir sabu dan ganja di Bandar Lampung, Mahyudin mengaku, mendapat upah hingga Rp 7 juta sekali antar ke pemesan.
Editor:
Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Abdul Waras saat menginterogasi bandar narkoba pembawa 9 kg ganja dan 241 gram sabu yang ditangkap Polsek Telukbetung Utara, Selasa (2/8/2024).
Eko mengatakan, barang bukti terbagi menjadi 5 plastik klip kecil, masing-masing plastik berisi 0,2 gram sabu-sabu siap jual.
Dikatakannya, kelima plasti itu tersimpan di dalam tas dompet kecil bermotif bunga milik tersangka.
Kepada polisi, katanya, EFE mengakui bahwa seluruh barang bukti adalah miliknya.
"Tersangka EFE kini diamankan di Polres Lampung Tengah untuk diproses lebih lanjut," katanya.
"EFE dijerat pasal 114 ayat (1) pasal 112 ayat (1) huruf (a)Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tutupnya.
( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )
Berita Terkait
Berita Terkait: #Narkoba di Bandar Lampung
Gudang Penampungan Ribuan Pil Ekstasi di Indekos Bandar Lampung |
![]() |
---|
Polda Lampung Pastikan Ada Tersangka Baru Narkotika |
![]() |
---|
Polda Lampung Amankan 5 Pelaku Narkotika, BB 508 Gram Sabu dan 3.013 Butir Ekstasi |
![]() |
---|
Ditresnarkoba Polda Lampung Lakukan Munggahan Sebelum Ekspose Kasus |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Polda Lampung Gelar Ungkap Kasus Sabu dan Ekstasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.