Penembakan di Bandar Lampung

Berlatar Cemburu, Pengedar Narkoba Tembak Mahasiswa PKL Asal Sumsel di Kantor Bawaslu Lampung

Diduga karena cemburu, seorang pemuda menembak seorang mahasiswa yang sedang praktik kerja lapangan (PKL) di Bawaslu Lampung, Rabu (28/8/2024) lalu.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Teguh Prasetyo
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Abdul Waras saat memimpin konferensi pers terkait kasus penembakan di Bawaslu Lampung 

Kemudian satu paket sedang sabu sebanyak 25 paket kecil sabu siap edar.

"Ada juga handphone Vivo satu unit dan empat buah timbangan digital," kata Kombes Pol Abdul Waras

Kapolresta juga memastikan, penembakan di Kantor Bawaslu Lampung tidak ada kaitannya dengan rangkaian Pilkada 2024.

"Alhamdulillah kita bisa ungkap kasus penembakan di Kantor Bawaslu Lampung," imbuhnya.

Ia mengatakan, penembakan tidak ada kaitannya dengan rangkaian Pilkada yang sedang bergulir saat ini.

"Pelaku terancam pasal 338 KUHP Jo pasal 53 KUHP atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara 20 tahun," kata Kapolresta.

Pelaku juga dihadapkan dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan ganja sebagaimana dimaksud Pasal 111 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. (TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/bayu saputra)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved