Penertiban Lahan Pemprov Lampung

Pemprov Lampung Perlu Pertimbangkan Aspek Kemanusiaan Dalam Penertiban Aset Lahan

Pemprov Lampung perlu mempertimbangkan aspek kemanusiaan dalam penertiban aset lahan yang ada di Desa Sabah Balau, Lampung Selatan.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Noval Andriansyah
Dokumentasi Tribunlampung.co.id
TERTIBKAN ASET LAHAN: Penampakan escavator saat melakukan penertiban rumah warga yang menempati aset lahan milik Pemprov Lampung di Desa Sabah Balau, Lampung Selatan. Rabu (12/2/2025). Pengamat Kebijakan Publik Universitas Lampung (Unila), Sigit Krisbintoro menilai, Pemprov Lampung perlu mempertimbangkan aspek kemanusiaan dalam penertiban aset lahan yang ada di Desa Sabah Balau, Lampung Selatan, tersebut. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi ( Pemprov ) Lampung perlu mempertimbangkan aspek kemanusiaan dalam penertiban aset lahan yang ada di Desa Sabah Balau, Lampung Selatan.

Penilaian tersebut disampaikan Pengamat Kebijakan Publik Universitas Lampung (Unila), Sigit Krisbintoro.

Diketahui, puluhan rumah warga di Desa Sabah Balau, Lampung Selatan ditertibkan lantaran diklaim menempati aset lahan milik Pemprov Lampung, Rabu (12/2/2025).

Penertiban ini melibatkan ratusan personel kepolisian maupun Satpol PP berseragam lengkap dengan tameng anti huru-hara untuk melakukan pengamanan.

Sedikitnya, terdapat 46 rumah yang menempati lahan milik aset Pemerintah Provinsi Lampung yang ditertibkan.

Penertiban sendiri sempat diwarnai kericuhan, di mana terjadi aksi saling dorong antara warga yang tak terima rumahnya dirobohkan 

Sigit Krisbintoro pun menyoroti beberapa hal terkait langkah Pemprov Lampung melakukan penertiban ini. 

"Hal ini bisa dikaji dari berbagai aspek. Pertama, apakah pemprov punya legal standing, artinya apakah aset itu sudah terdaftar sebagai aset Pemprov dan bersertifikat," ujar Sigit saat dikonfirmasi, Rabu (12/2/2025).

"Kedua, berapa lama masyarakat  menempati aset tersebut, apakah mereka membayar pajak," kata dia.

Akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Unila ini pun menyoroti penggunaan dan pemanfaatan tanah aset tersebut oleh masyarakat selama ini.

"Selama ini apa ada pengawasan dari pemprov, mengapa ada pembiaran aset pemprov digunakan dan dimanfaatkan masyarakat," kata dia.

Di samping itu, Sigit menilai  penyelenggaran pemerintahan perlu dipertimbangkan yaitu aspek kemanusiaan, dan kondisi riil masyarakat pengguna dan pemanfaatan aset  tersebut. 

"Jalan keluar terbaik masalah ini adalah diperlukan  musyawarah, kedua belah pihak dipertemukan kembali dan ada mediasi yang melibatkan kepala desa, tokoh masyarakat dan agama agar tercipta win win solution, bagaimana penggunaan dan pemanfaatan tanah bisa menguntungkan kedua belah pihak," ujarnya.

"Solusi terbaik yang lain adalah, jika terjadi  kesepakatan bersama, maka perlu adanya redistribusi tanah aset tersebut atau ada konsolidasi aset tanah tersebut," imbuhnya.

Sigit menjelaskan, Konsolidasi tanah yag dimaksud adalah kebijakan pertanahan yang mengatur ulang penguasaan, penggunaan, pemanfaatan tanah dan pemilikan tanah

"Tujuannya untuk melestarikan lingkungan dan menjaga sumber daya alam sekitar dalam rangka mendukung pembangunan di Provinsi Lampung," pungkasnya.

Tak Punya Legal Standing

Di sisi lain, kuasa hukum Pemerintah Provinsi Lampung, menegaskan, sebanyak 43 rumah yang berdiri di lahan yang ada di Desa Sabah Balau, Lampung Selatan, tak memiliki legal standing.

Diketahui, Pemprov Lampung melakukan penertiban aset lahan yang ada di Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, Rabu (12/2/2025).

Kuasa hukum Pemprov Lampung, Bey Sujarwo memastikan, warga yang mendiami lahan tersebut tidak memiliki legal standing untuk mendirikan bangunan.

"Mohon dicermati, saat ini Pemprov Lampung bukan melakukan eksekusi melainkan penertiban kembali. Kami sebagai kuasa hukum mengembalikan siapa yang berhak mengelola memanfaatkan lahan ini," kata Bey Sujarwo, Rabu.

Sujarwo juga menegaskan, tidak ada ganti rugi yang diberikan kepada warga yang menempati lahan tersebut.

"Dari BPKAD memberikan santunan apabila mereka sukarela meninggalkan tempat yang mereka diami selama ini. Nilainya Rp 2,5 juta," ujarnya.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan menegaskan, lahan yang ditertibkan merupakan aset pemerintah yang diperoleh dari PTP X.

Aset lahan tersebut, kata Marindo, telah bersertifikat resmi sejak diterbitkan oleh Kantor ATR/BPN Lampung Selatan dan Bandar Lampung.

Pemprov mengklaim telah melakukan sosialisasi kepada warga yang mendiami lahan tersebut sejak 2012, saat jumlah bangunan masih sedikit.

Namun, seiring waktu, pemukiman semakin padat tanpa dokumen kepemilikan yang sah.

"Kalau semua asetnya bisa ditempati oleh orang, besok-besok yang lain duduk di situ membangun rumah." 

"Maka sebagai pengelola negara, kami diawasi oleh MCP KPK, untuk memastikan aset Pemprov Lampung berada di tangan yang tepat," kata Marindo. 

Marindo menyampaikan, jika di lahan tersebut nantinya akan digunakan untuk wilayah pertanian, perkebunan. 

"Kemudian kami juga ada aset yang akan digunakan untuk instansi vertikal mungkin bisa di sana," sebut Marindo.

Adapun total luasan lahan, ucap Marindo, yakni mencapai 65 hektare. Sementara yang ditertibkan pada Rabu (12/2/2025) seluas 6-7 hektare. 

Digigit Warga

Penertiban aset Pemerintah Provinsi Lampung di Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan diwarnai kericuhan, Rabu (12/2/2025). 

Aparat dan warga sempat saling dorong.

Dari pantauan Tribunlampung.co.id, penertiban aset dimulai sejak pukul 09.05 WIB. 

Personel Satpol PP berseragam lengkap dengan tameng antihuru-hara bersiaga di depan rumah warga yang akan ditertibkan.

Rumahnya dibongkar, sejumlah warga melakukan perlawanan. 

Ada warga yang meneriakkan nama Presiden Prabowo Subianto.

"Prabowo, Prabowo, Prabowo… Bantu kami, Pak. Kami juga wargamu," ucap seorang pria paruh baya.

Situasi memanas saat warga dan aparat saling dorong. 

Insiden itu terjadi kala petugas bersikukuh masuk ke rumah warga untuk melakukan penertiban

Tak rela rumahnya dibongkar, warga menghalangi upaya aparat.

Sampai-sampai ada seorang wanita yang terjatuh lalu pingsan. 

Warga bernama Vina itu langsung dievakuasi ke tempat yang lebih aman.

Tak terima orang tuanya diperlakukan seperti itu, seorang remaja bertelanjang dada mengambil sebuah batu. 

"Woy, emak gua jatuh diinjek-injek sama Satpol PP itu. Lihat aja sampe emak gua mati. Gua masih hafal muka orangnya. Lihat lu ya," ucap remaja tersebut.

Situasi makin tak terkendali saat seorang warga mengamuk. 

Petugas terpaksa mengevakuasinya supaya tidak membahayakan orang lain.

Belum berhenti sampai di situ, seorang personel Pol PP bernama Diah mendapatkan serangan dari warga. 

Ia sempat dipukul dan digigit oleh seorang warga yang mengamuk karena rumahnya digusur.

Diah mengaku sudah memaafkan warga yang menyerangnya tersebut. 

Ia menganggapnya sebagai hal yang wajar dan sebuah risiko dari pekerjaannya.

"Ditonjok dan digigit. Tidak apa-apa. Ini bagian dari risiko pekerjaan. Yang penting warga aman," ujarnya.

Terjunkan 500 Personel

Sementara itu, Kasi Humas Polres Lampung Selatan I Wayan Susul membenarkan ada puluhan rumah yang ditertibkan. 

"Kalau jumlah rumahnya sekitar 50-an," ujar Wayan. 

Pihaknya menerjunkan ratusan personel untuk pengamanan penertiban

"Jumlah personel dari Polres Lampung Selatan ada 125 orang. Kalau jumlah personel polisi semuanya ada sekitar 500-an."

"Gabungan dari Polda Lampung, Polresta Bandar Lampung, dan Polres Lampung Selatan. Ada juga dari TNI, Satpol PP, dan Damkar," sambungnya.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin meminta personelnya untuk mengedepankan tindakan preventif dan humanis. 

"Saya meminta teman-teman untuk mengedepankan tindakan preventif dan humanis."

"Kita di sini diminta untuk membantu mengamankan penertiban lahan."

"Jadi kita dahulukan kalau ada ibu-ibu atau anak kecil untuk dievakuasi dari lokasi," kata Yusriandi.

Namun, Yusriandi menegaskan petugas akan mengambil tindakan tegas jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. 

"Kalau terjadi hal yang sifatnya mengancam, saya meminta temen-temen langsung mengambil tindakan."

"Misal ada orang yang membawa senjata tajam dan sebagainya agar langsung diamankan."

"Takut membahayakan petugas dan warga sekitar," tukasnya.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus / Bayu Saputra / Hurri Agusto )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved