Berita Lampung

Fraksi PDIP DPRD Lampung Minta Program untuk Kesejahteraan Masyarakat Tak Dipangkas

Fraksi PDIP DPRD Lampung meminta kebijakan efisiensi anggaran tidak sampai memangkas program-program kesejahteraan dan pelayanan publik ke masyarakat.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
EFISIENSI ANGGARAN: Wakil Ketua DPRD Lampung, Kostiana saat diwawancara di kompleks gedung DPRD Lampung, Kamis (13/2/2025). Kostiana menekankan, agar efisiensi anggaran yang dilakukan tak memangkas program-program kesejahteraan serta pelayanan publik ke masyarakat. 

Adapun efisiensi yang dilakukan Pemprov Lampung mencapai Rp 600 miliar.

Angka tersebut diketahui dalam rapat yang dipimpin Pj Sekertaris Provinsi Lampung, Fredy bersama, Inspektur, kepala Bapenda, Kepala Bappeda, BPKAD, Karo Adbang, Karo Hukum dan Organisasi, di ruang rapat Sekprov Lampung pada Selasa (11/2/2025).

Adapun efisiensi anggaran untuk yang mencapai Rp 600 miliar itu, kata Fredy, meliputi berbagai aspek.

Di antaranya, ATK (Alat Tulis Kantor), Makan Minum (Konsumsi) rapat, belanja cetak, pemeliharaan kantor, belanja sewa gedung, belanja honorium, belanja konsultan, belanja kursus atau pelatihan hingga belanja yang bersifat pendukung.

"Sehingga total efisiensi APBD Pemprov Lampung capai Rp 600 miliar," kata Fredy, Selasa (11/2/2025).

Fredy mengatakan, nantinya hasil rapat tersebut akan ditindaklanjuti melalui regulasi yang akan dituangkan dalam perubahan, atas penjabaran Gubernur Lampung, Nomor 39 tahun 2024 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025.

Fredy memaparkan, efisiensi yang paling besar terjadi pada belanja ATK yang mencapai 90 persen.

"Lalu belanja makan minum, rapat-rapat disesuaikan, apalagi di hotel tidak dilakukan, kecuali bersifat urgent (darurat) skala nasional," tuturnya.

"Kemudian belanja cetak-cetak dikurangi. Termasuk perjalanan dinas dikurangi hingga 60 persen, selain itu pemeliharaan kantor termasuk alat dan sewa kantor," ucapnya.

Terkait pelaksanan efisiensi, menurut Fredy, perangkat daerah berkoordinasi dengan Bappeda terkait program dan kegiatan berdasarkan pagu per rincian belanja yang telah ditetapkan oleh TAPD, pada hari Selasa - Kamis, 11 - 12 Februari 2025.

"Setelah berkoordinasi dengan Bappeda yang dibuktikan dengan berita acara, perangkat daerah melakukan entry RKA pada aplikasi SIPD, pada Minggu, 13-16 Februari 2025," tandas Fredy.

Berikut, efisiensi APBD Lampung merujuk kepada Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 tanggal 24 Januari 2025 di antaranya:

a) Belanja alat tulis kantor mencapai kurang lebih 90 persen.

b) Belanja makan dan minum rapat dan tamu mencapai kurang lebih 80 persen.

c) Belanja cetak, cover, dan penggandaan mencapai kurang lebih 70 persen.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved