Berita Lampung
KPU Lampung Bereaksi Digugat Paslon 01 PSU Pesawaran ke MK
KPU Lampung mengeklaim pihaknya telah melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pesawaran sesuai aturan.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - KPU Lampung mengeklaim pihaknya telah melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pesawaran sesuai aturan.
Hal itu disampaikan KPU Lampung terkait gugatan yang dilayangkan pasangan calon nomor urut 01 Supriyanto–Suriansyah ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Langkah itu diambil karena paslon 01 menduga adanya pelanggaran dalam proses PSU yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Pascarekapitulasi penghitungan suara di tingkat kabupaten, kuasa hukum paslon 01 mengajukan tiga tuntutan ke MK.
Adapun tiga tuntutan dalam petitum gugatan di Mahkamah Konstitusi. Tim hukum pasangan Supriyanto–Suriansyah meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Pesawaran Nomor 625 Tahun 2025; mendiskualifikasi pasangan Nanda Indira–Antonius M Ali dari Pilkada Pesawaran 2025; dan menetapkan
Supriyanto–Suriansyah sebagai pemenang PSU berdasarkan hasil pemilu sebelumnya yang dinilai bersih dari pelanggaran.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Lampung Febri Indra Kurniawan menyampaikan, pihaknya telah menjalankan PSU sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Pada prinsipnya, KPU telah menjalankan PSU Pilkada Kabupaten berdasarkan putusan MK.
KPU juga telah menjalankan rekapitulasi secara berjenjang hingga tingkat kabupaten," kata Febri, Senin (2/6).
Menurutnya, setiap paslon dalam Pemilu dan Pilkada memiliki hak konstitusional untuk mengajukan gugatan.
"Pengajuan gugatan adalah hak setiap calon apabila dianggap ada hal yang tidak sesuai.
Tapi dalam konteks PSU secara umum, KPU telah menjalankan proses berdasarkan regulasi. Gugatan ini merupakan hak semua calon," ujarnya.
Sebagai tindak lanjut atas gugatan tersebut, menurutnya KPU tengah melakukan koordinasi dan persiapan.
"Sejauh ini kami terus berkoordinasi dengan KPU Pusat. Terkait gugatan resmi, kami belum mendapat pemberitahuan langsung.
Namun, kami sudah melihat adanya registrasi perkara di MK. Untuk informasi lebih lanjut, nanti akan kami sampaikan," pungkasnya.
Kampung Negara Bumi Ilir Bakal Jadi Lokasi Sekolah Rakyat di Lampung Tengah |
![]() |
---|
Pelaku UMKM Lampung Bakal Tidak Takut Pajak karena Perpanjangan PPh 0,5 Persen |
![]() |
---|
Karantina Lampung Gagalkan Penyelundupan Ceker Ayam Ilegal |
![]() |
---|
Long Weekend, Pelancong Serbu Destinasi Pulau Pahawang dan Kalianda |
![]() |
---|
500 Peserta Ikut Olahraga Lari Fun Run Sewu Run Pringsewu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.