Berita Lampung

Positif Narkoba, Siswa di Lampung Tengah Rampas Motor dan Bunuh Temannya    

Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Lampung Tengah menggelar persidangan dengan terdakwa RAF (18) terdakwa kasus pembunuhan siswa SMAN 1

Editor: soni yuntavia
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
KASUS PEMBUNUHAN - (Ilustrasi) RAF (18), terdakwa kasus pembunuhan siswa SMAN 1 Anak Tuha, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Lampung Tengah. 

"Hasil tes urine menunjukkan tersangka positif narkoba. Tapi kita masih dalami apakah kondisi tersangka pada saat berkelahi dan menghabisi nyawa korban dalam pengaruh obat terlarang atau tidak," kata Andik.

Sebelum kejadian, kata Andik, korban dan RAF sempat pulang bareng dari sekolah.

Namun, lanjut Andik, dalam perjalanan pulang itu korban dan RAF terlibat cekcok mulut yang berujung perkelahian.

"Saat korban dan tersangka pulang bersama mengendarai motor milik korban, keduanya terlibat adu mulut dan berujung perkelahian yang menewaskan korban," kata Andik.

Perkelahian itu terjadi di dekat Sungai Way Waya Bumi Aji, tempat warga menemukan jasad korban.

Korban diduga tewas karena ditenggelamkan oleh RAF di sungai.

Andik mengatakan, tersangka dijerat UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 dan atau Pasal 80 ayat jo Pasal 76 C UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP ayat (3).

"Kasus ini masih kita kembangkan. Atas perbuatannya, tersangka diancam kurungan penjara 15 tahun," pungkasnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved