Berita Lampung

PN Tipikor Tanjungkarang Gelar Sidang Perdana Korupsi Tol Terpeka

PN Tanjungkarang menggelar sidang perdana dengan agenda dakwaan terhadap dua terdakwa kasus korupsi ruas Tol Terpeka.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
SIDANG KORUPSI TOL TERPEKA - Kedua terdakwa kasus korupsi Tol Terpeka dihadirkan dalam persidangan di PN Tipikor Tanjungkarang, Kamis (16/10/2025). 

Bahwa sumber pendanaan pembangunan jalan tol Terpeka berasal dari Viability Gap Fund (VGF) PT Jasamarga Jalan layang Cikampek atas pekerjan Pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated. 

Skema Viability Gap Fund(VGF)-Subsidi Silang adalah salah satu skema pembiayaan kreatif yang diusung pemerintah berupa dukungan kelayakan atas biaya konstruksi bagi proyek kerjasama pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) yang layak secara ekonomi.

Tetapi belum layak secara finansial sebagai upaya mendorong percepatan pembangunan Jalan Tol. Bahwa dasar Skema Viability Gap Fund(VGF) Subsidi Silang berdasarkan ketentuan. 

PMK (Peraturan Menteri Keuangan) 223 Tahun 2012 tentang Pemberian Dukungan Kelayakan atas Sebagian Biaya Konstruksi Pada Proyek Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur.

PMK (Peraturan Menteri Keuangan) 170 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.011/2012, tentang Pemberian Dukungan Kelayakan atas Sebagian Biaya Konstruksi pada Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 06/PRT/M/2010 Tahun 2010 tentang Pedoman Evaluasi Penerusan Pengusahaan Jalan Tol.

Bahwa pekerjaan tersebut dilaksanakan selama 24 (dua puluh empat) bulan sejak tanggal 5 April 2017 sampai dengan tanggal 8 November 2019, dimana dilakukan serah terima PHO tanggal 8 November 2019, dengan masa Pemeliharaan (FHO) selama 3 (tiga) tahun.

Bahwa modus operandi pada pelaksanaan Pekerjaan pembangunan Jalan Tol Terpeka terdapat penyimpangan anggaran pekerjaan pembangunan Jalan Terpeka yang dilakukan oleh oknum tim proyek pada Divisi V di salah satu BUMN tersebut.

Dengan membuat pertanggungjawaban keuangan fiktif dengan merekayasa dokumen tagihan-tagihan yang seolah-olah berasal dari kegiatan yang dilakukan pada pelaksanaan Pembangunan Jalan Tol Terpeka

Dimana pada kenyataannya pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan yang tidak pernah ada dan dengan menggunakan nama vendor fiktif.

Selain itu juga terdapat modus operandi dengan menggunakan vendor yang hanya dipinjam namanya saja.

"Bahwa pertanggungjawaban atas keuangan fiktif yang dilakukan oleh keduanya tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 66 Miliar," kata Armen.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved