Berita Lampung

Kuasa Hukum Nilai Penetapan Tersangka Dirut PT LEB Tidak Jelas

Kuasa hukum Dirut PT LEB M Hermawan Eriadi, Riki Martin dan Nurul Amalia menilai ada ketidakjelasan dalam penetapan tersangka kliennya.

Tayang:
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
PENETAPAN TERSANGKA TIDAK JELAS - Pengacara Dirut PT Lampung Energi Berjaya (LEB), M Hermawan Eriadi, Riki Martin (kiri) dan tim Nurul Amalia saat diwawancarai Tribun Lampung di depan ruang sidang Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kota Bandar Lampung, Selasa (2/12/2025). Pihaknya menilai penetapan tersangka kliennya tidak jelas. 

Bukti tambahan menunjukkan cacat formil penetapan tersangka

"Kami hari ini sebagai pemohon menyerahkan bukti tambahan antara lain Putusan MK 21 tahun 2014 yang menetapkan kewajiban pemeriksaan calon tersangka secara materiil sebelum ditetapkan tersangka," kata Riki.

Artinya jika seseorang ditetapkan tersangka tanpa tahu apa perbuatannya dan tanpa pernah diperiksa secara materiil, penetapan itu batal demi hukum.

Pemohon juga menyerahkan Putusan MK 25/PUU-XIV/2016 yang menjadi dalil bahwa kerugian negara harus nyata (actual loss), bukan potensi. 

Perhitungan harus ada, ditunjukkan, dijelaskan sebelum penetapan tersangka dan sehingga tanpa laporan kerugian negara yang sah.

Serta unsur Pasal 2-3 UU Tipikor tersebut tidak terpenuhi. 

Pemohon juga menyampaikan Akta RUPS PT LEB yang menunjukkan semua keputusan keuangan dividen, cadangan, kompensasi adalah keputusan resmi dan sah pemegang saham.

Bukan keputusan sepihak Direksi sesuai dengan UU Perseroan Terbatas Nomor 40/2007 dan Peraturan Pemerintah Nomor 54/2017 tentang BUMD. 

Sesuai UU Yusprudensi keputusan MA Nomor 787 K/2014 dan 1144 K/2010 bahwa Keputusan RUPS tidak dapat dikriminalkan.

Kejaksaan tidak menjelaskan perbuatan, padahal yurisprudensi MA memerintahkan detail
kuasa hukum menyoroti jawaban Kejaksaan yang disebut kosong substansi. 

"Dalam 16 halaman jawaban mereka, tidak ada satu kalimat pun yang menjelaskan, apa perbuatan pidananya," tuturnya.

Pihaknya menyesalkan kejaksaan hanya menulis ada saksi, ada ahli, ada surat dan tetapi tidak satupun dikaitkan dengan perbuatan konkret yang dilakukan direksi atau komisaris.

Padahal Putusan MA Nomor 42 PK/Pid.Sus/2018 menegaskan bahwa alat bukti harus berkorelasi langsung dengan perbuatan tersangka

Jika perbuatannya tidak pernah dijelaskan, alat bukti itu menjadi tidak relevan, kerugian negara tetap gelap 

Salah satu unsur paling penting Tipikor adalah adanya kerugian negara yang nyata dan pasti. 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved