Berita Lampung
Kuasa Hukum Nilai Penetapan Tersangka Dirut PT LEB Tidak Jelas
Kuasa hukum Dirut PT LEB M Hermawan Eriadi, Riki Martin dan Nurul Amalia menilai ada ketidakjelasan dalam penetapan tersangka kliennya.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Namun faktanya Kejaksaan tidak pernah menyebut angka kerugian, laporan audit BPKP tidak pernah ditunjukkan.
Serta tidak dijelaskan apa hubungan perbuatan pemohon dengan kerugian negara.
Padahal Putusan MK 25/2016 dan MA 944 K/2010 serta MA 1204 K/2014 mewajibkan kerugian harus harus ditunjukkan kepada calon tersangka dan menjadi dasar sebelum penetapan tersangka.
"Kejaksaan satu tahun lebih menyidik, tapi sampai hari ini tidak bisa menjawab, negara dirugikan berapa dan oleh siapa," katanya.
Kuasa hukum menyatakan yakin majelis hakim tentu akan menilai secara jernih fakta: tidak adanya pemeriksaan calon tersangka, tidak dijelaskannya perbuatan pidana.
Kemudian tidak adanya perhitungan kerugian negara, tidak dipenuhinya standar minimum dua alat bukti yang sah.
Hingga tidak adanya korelasi perbuatan dengan kerugian serta semua keputusan yang dipersoalkan adalah keputusan RUPS yang sah.
"Semua ini bukan soal ngotot-ngototan, semua ini soal kepastian hukum dan perlindungan konstitusional bagi setiap warga negara. Kami percaya hakim akan berdiri pada prinsip itu,” kata Riki.
Ia mengatakan, persidangan berlanjut besok dengan agenda lanjutan menghadirkan ahli.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan mantan Wakil Bupati Tulangbawang Heri Wardoyo Cs sebagai tersangka korupsi dalam pengelolaan Dana Participating Interest 10 persen (PI 10 persen), pada Wilayah Kerja Offshare South East Sumatera (WK OSES).
Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya mengatakan, pihaknya telah menetapkan tersangka 3 orang yang korupsi senilai USD atau dolar Amerika 17.286.000.
Kejati menetapkan ketiga orang tersangka diantaranya Direktur Utama PT LEB, M Hermawan Heriadi.
Kemudian Direktur Operasional PT LEB, Budi Kurniawan dan Komisaris PT LEB, Heri Wardoyo.
Heri Wardoyo merupakan Mantan Wakil Bupati Tulangbawang periode 2012-2017, ia harus mendekam penjara atas perbuatannya.
"Jadi berdasarkan surat perintah penyidikan hingga akhirnya menetapkan tersangka kepada ketiganya," kata Armen Wijaya.
| Target 1.800 Atlet, Piala Kemenpora Lampung Fast Swim Jadi Modal PON 2032 |
|
|---|
| Bukan Cuma Angka Makro, Dewan Desak Pemprov Lampung Benahi Pelayanan Publik |
|
|---|
| Pengakuan 3 Maling Motor Seusai Ditangkap, Hasil Curian untuk Beli Miras dan Sabu |
|
|---|
| Peringatan Wagub Jihan! OPD Diminta Tak Lagi Jalankan Program Gugur Kewajiban |
|
|---|
| Tol Lampung Bebas Macet, Skema Delay System Diusulkan Raih Penghargaan Presiden |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/pengacara-dirut-PT-LEB.jpg)