Berita Lampung

Kuasa Hukum Nilai Penetapan Tersangka Dirut PT LEB Tidak Jelas

Kuasa hukum Dirut PT LEB M Hermawan Eriadi, Riki Martin dan Nurul Amalia menilai ada ketidakjelasan dalam penetapan tersangka kliennya.

Tayang:
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
PENETAPAN TERSANGKA TIDAK JELAS - Pengacara Dirut PT Lampung Energi Berjaya (LEB), M Hermawan Eriadi, Riki Martin (kiri) dan tim Nurul Amalia saat diwawancarai Tribun Lampung di depan ruang sidang Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kota Bandar Lampung, Selasa (2/12/2025). Pihaknya menilai penetapan tersangka kliennya tidak jelas. 

Para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 1 Way Huwi, Lampung Selatan. 

Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan, jaksa melakukan penetapan tersangka tersebut karena yang bersangkutan merupakan Direktur dan Komisaris PT LEB penerima dana PI 10 persen atau 17 juta US dolar. 

"Bahwa akibat perbuatan tersangka hingga menyebabkan kerugian negara 17 juta dolar Amerika atau Rp 200 Miliar," ujar Armen. 

Para tersangka dikenakan Pasal 2 dan pasal 3 jo pasal 55 KUHpidana.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved