TOPIK
Sidang Korupsi Kadiskes Lampung Utara
-
Pengadilan Negeri Tanjungkarang kembali menggelar sidang perkara dugaan penyelewengan dana anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) 2017-2018
-
Dalam kesaksiannya, Novrida Nunyai mengatakan pemotongan 10 persen merupakan perintah langsung dari Maya Metissa.
-
Dalam persidangan telekonferensi dengan terdakwa Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara nonaktif dr Maya Metissa ini, jaksa penuntut umum (JPU) akan men
-
Saksi Linda Medyawati menyampaikan bahwa terjadi pemotongan dalam anggaran BOK tahun 2017 hingga 2018.
-
Penasihat Hukum dr Maya Metissa sebut kliennya tak menikmati sendiri uang hasil pemotongan anggaran Bantuan Operasional Kesehatan.
-
Sri mengatakan setelah dipanggil ia menghadap ke ruang dr Maya Metissa bersama Bendahara Dinas Kesehatan Novrida Nunyai.
-
Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara nonaktif Maya Metissa kembali menjalani sidang teleconfrance di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (21/9/2020
-
Sri menuturkan bahwa ia protes lantaran tidak sepenuhnya menerima anggaran BOK.
-
Kata Linda pencarian dana BOK sendiri berlangsung secara bertahap empat kali dalam setahun.
-
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Siti Insirah ini diagendakan dengan keterangan saksi.
-
Jaksa mendakwa Maya Metissa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 2,1 miliar terkait dana BOK Puskesmas.
-
Jabat Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara selama empat tahun, dr Maya Metissa berakhir di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa 8
-
Perbuatan terdakwa dr. Maya Metissa membuat kerugian negara sebesar Rp 2 miliar lebih.
-
Uang pemotongan anggaran sebesar 10 persen diserahkan bendahara dinas kepada terdakwa dr Maya Metissa.
-
Terdakwa dr. Maya Metissa perintahkan bendahara pencairan Dinas Kesehatan untuk potong anggaran BOK sebesar 10 persen.
-
Perbuatan terdakwa dr. Maya Metissa diduga berawal saat penganggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).
-
Jabat Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara selama empat tahun, dr Maya Metissa berakhir di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa.