Berita Lampung

Warga Bandar Mataram Lampung Tengah Datangi PT GMP, Tuntut Pencuri Sawit Dibebaskan

Warga Kampung Terbanggi Ilir, Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah mendatangi PT Gunung Madu Plantations (GMP), Senin (15/1/2024).

Tayang:
Istimewa
Mediasi PT GMP dan perwakilan warga Terbanggi Ilir yang meminta tiga pencuri sawit dibebaskan. 

Yudhi menjelaskan, kejadian bermula saat Muhtadi (54) selaku pengawas sawit Divisi IV PT GMP mendapat laporan ada aksi pencurian sawit.

Kedua satpam mendapati tiga pelaku sedang mendodos sawit.

"Para satpam mengaku, ketiga pelaku sudah mengumpulkan 294 janjang sawit atau setara 8,8 ton," imbuhnya.

"Ketiganya dijerat kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), pasal 363 KUHPidana, hukuman penjara maksimal 7 tahun," pungkasnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved