Berita Lampung

Ramai soal Pengukuran Lahan PT SGC, Yusuf Kohar: Ada Aturannya

Yusuf Kohar angkat bicara soal permasalahan PT Sugar Group Companies (SGC) yang tengah menjadi perbincangan di tingkat pusat.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama
ADA ATURAN - Ketua GPEI Lampung Yusuf Kohar angkat bicara soal permasalahan lahan PT Sugar Group Companies (SGC). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Ketua Gabungan Pengusaha Eksportir Indonesia (GPEI) Lampung Yusuf Kohar angkat bicara soal permasalahan PT Sugar Group Companies (SGC) yang tengah menjadi perbincangan di tingkat pusat.

Menurut alumni Lemhanas RI ini, pengukuran ulang lahan HGU, HGB dan SHM dapat dilakukan berdasarkan keputusan pengadilan dan permintaan yang bersangkutan.

"Jadi tidak bisa lembaga atau DPR RI main ukur-ukur saja. Semua ada aturannya. Toh ya selama ini semua berjalan," kata Yusuf Kohar kepada Tribun Lampung, Rabu (16/7/2025).

Yusuf yang juga aktif di Gabungan Importir Nasional Indonesia (GINSI) Lampung ini menyampaikan saat ini ekonomi menuju 8 persen.

"Jangan sampai karena persoalan ini justru terdampak dengan pertumbuhan ekonomi kita dan justru menimbulkan kegaduhan," tuturnya.

"Sah-sah saja diukur, tapi berdasarkan aturan, atau ukur semua HGU dan HGB di Lampung ini," sambungnya.

Bukan Barang Baru

Sebelumnya permasalahan PT SGC diungkap oleh Ketua Aliansi Komando Aksi Rakyat (AKAR) Lampung Indra Musta’in dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi II DPR RI bersama Dirjen ATR/BPN serta Kakanwil BPN di Jakarta, dan disiarkan melalui Tv Parlemen, Selasa (15/7/2025).

Dalam kesempatan itu, Indra membuka paparannya dengan menegaskan bahwa persoalan yang melibatkan PT SGC bukan barang baru, baik di DPR RI maupun di lingkungan ATR/BPN.

“Masalahnya PT SGC ini sederhana, masyarakat tidak mau mengambil hak negara, masyarakat berharap haknya tidak diambil oleh negara. Karena negara memberikan hak kepada SGC dengan hak guna usaha (HGU) untuk mengelola lahan perkebunan tebu di Lampung,” ujar Indra.

Namun, lanjut Indra, justru dari HGU inilah berbagai konflik muncul, mulai dari konflik agraria berdarah, tarik-menarik kepentingan politik, hingga soal ketimpangan hukum.

“Ada perbedaan luas lahan bahkan data pemerintah juga tidak sinkron. Data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) 62 hektar HGU yang dikelola PT SGC,” ucapnya.

Perbedaan mencolok juga tampak dalam data resmi dari berbagai institusi.

“Menurut data BPN Tahun 2019, PT SGC mengelola 75,6 ribu hektare. Sementara data ATR BPN Tulangbawang 86 ribu hektare. Lalu, data di website DPR RI, PT SGC miliki 116 ribu hektare. Kemudian, Data BPS 2013 mencatat 141 ribu hektare,” jelasnya.

“Pertanyaannya, angka mana yang mau kita pegang?” tanya Indra.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved